FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

UMUM

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi merupakan layanan yang mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai keperluan hukum secara cepat dan transparan. Berikut adalah layanan utama yang tersedia:

  1. Layanan Kepaniteraan Perdata

📌 Layanan yang tersedia:
✅ Pendaftaran Perkara Perdata (Gugatan & Permohonan).
✅ Gugatan Sederhana (Sengketa dengan nilai maksimal Rp500 juta).
✅ Permohonan Eksekusi (Putusan Pengadilan, Sertifikat Hak Milik, dll.).
✅ Pengajuan Banding Perkara Perdata.
✅ Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
✅ Pendaftaran Surat Kuasa untuk kepentingan perkara perdata.

  1. Layanan Kepaniteraan Pidana

📌 Layanan yang tersedia:
✅ Pendaftaran Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
✅ Permohonan Penangguhan Penahanan.
✅ Pendaftaran Permohonan Izin Besuk Tahanan.
✅ Permohonan Salinan Putusan Pidana.
✅ Permintaan Pencabutan Perkara Pidana (Jika diperbolehkan hukum).

  1. Layanan Kepaniteraan Hukum

📌 Layanan yang tersedia:
✅ Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.
✅ Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Tersangkut Perkara Pidana.
✅ Permohonan Legalisasi Dokumen.
✅ Permohonan Informasi Publik (Berkaitan dengan proses hukum dan dokumen).
✅ Permintaan Salinan Putusan atau Penetapan.

✅ Penyampaian Pengaduan Terkait Kinerja Hakim atau Pegawai Pengadilan.

✅ Pengaduan Masyarakat terkait layanan peradilan.

  1. Layanan Umum dan Informasi

📌 Layanan yang tersedia:
✅ Informasi Jadwal Sidang.
✅ Informasi Status Perkara (Melalui PTSP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
✅ Permohonan Izin Penelitian atau Riset di Pengadilan.

Cara Mengakses Layanan PTSP

📍 Datang Langsung ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

  • Kunjungi Meja PTSP di Kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  • Bawa dokumen yang diperlukan sesuai layanan yang dibutuhkan.

🌐 Cek Informasi Online

📞 Menghubungi Pengadilan

  • Jika butuh informasi lebih lanjut, bisa menghubungi nomor kontak resmi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
  • (OCS) 0813-7699-5894

🚀 Tips:
✅ Pastikan membawa dokumen lengkap untuk mempercepat proses layanan.
✅ Gunakan layanan online jika tersedia untuk menghemat waktu.
✅ Jika ada kendala dalam layanan PTSP, laporkan ke Bagian Pengaduan di pengadilan.

🔎 Layanan PTSP mempermudah akses keadilan bagi masyarakat dengan cepat, transparan, dan profesional!

  1. Persyaratan Pengajuan Izin Penelitian

Sebelum melakukan penelitian, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

✅ Surat Permohonan Resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
✅ Proposal Penelitian, yang berisi:

  • Judul penelitian.
  • Tujuan dan manfaat penelitian.
  • Metode penelitian yang digunakan.
  • Data atau dokumen yang dibutuhkan.
    ✅ Surat Rekomendasi dari Institusi Akademik (Universitas, Lembaga Riset, atau Instansi Pemerintah).
    ✅ Fotokopi Kartu Identitas (KTP/Kartu Mahasiswa).
  1. Prosedur Pengajuan dan Pelaksanaan Penelitian

🔹 Langkah 1: Mengajukan Permohonan

  • Pemohon mengajukan surat permohonan izin penelitian beserta dokumen pendukung ke Meja PTSP UMUM Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  • Permohonan bisa disampaikan secara langsung atau melalui email/surat resmi.

🔹 Langkah 2: Verifikasi dan Persetujuan

  • Pengadilan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menilai apakah penelitian tersebut tidak bertentangan dengan aturan hukum atau mengganggu proses peradilan.
  • Jika disetujui, Ketua Pengadilan akan menerbitkan surat izin penelitian.

🔹 Langkah 3: Pelaksanaan Penelitian

  • Setelah mendapatkan izin, peneliti dapat melakukan riset di pengadilan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.
  • Jika membutuhkan wawancara dengan hakim, panitera, atau pegawai pengadilan, harus ada izin tambahan dari pihak terkait.
  • Pengambilan data dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak boleh melanggar kerahasiaan perkara.

🔹 Langkah 4: Penyampaian Laporan Hasil Penelitian

  • Setelah penelitian selesai, pemohon wajib menyerahkan salinan hasil penelitian kepada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sebagai arsip dan bahan evaluasi.
  1. Ketentuan Tambahan

📌 Data yang Bisa Diakses:
✅ Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung).
✅ Dokumen publik yang tersedia di Pengadilan.

📌 Data yang Tidak Bisa Diakses:
❌ Berkas perkara yang masih dalam proses.
❌ Informasi yang bersifat rahasia atau berpotensi mengganggu proses peradilan.
❌ Data pribadi pihak berperkara tanpa izin resmi.

  1. Informasi Lebih Lanjut

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan mengenai prosedur penelitian, dapat menghubungi:

📍 Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
📞 Telepon: Cek di website resmi
🌐 Website: https://pn-tebingtinggi.go.id
📧 Email: [Cek kontak pengadilan]

Jika penelitian berkaitan dengan putusan pengadilan, juga bisa mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI di:
🔗 https://putusan3.mahkamahagung.go.id

💡 Tips: Ajukan izin penelitian jauh-jauh hari agar proses administrasi berjalan lancar! 🚀

Ya, tersedia layanan konsultasi hukum di PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Posbakum adalah layanan yang disediakan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

🔹 Layanan yang Diberikan di Posbakum

  1. Pemberian Informasi dan Konsultasi Hukum
    • Penjelasan tentang hak dan kewajiban dalam suatu perkara.
    • Tata cara dan prosedur beracara di pengadilan.
    • Informasi terkait dokumen hukum yang dibutuhkan.
  2. Bantuan dalam Pembuatan Dokumen Hukum
    • Membantu pembuatan gugatan/perlawanan/permohonan bagi pihak yang tidak mampu.
    • Penyusunan jawaban atau dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara di pengadilan.
  3. Rujukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
    • Jika seseorang memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut, Posbakum dapat merujuknya ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.

🔹 Siapa yang Bisa Menggunakan Layanan Posbakum?

✅ Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak dapat membayar jasa pengacara.
📌 Syarat utama untuk mendapatkan layanan:
✔ Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain.
✔ Menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau dokumen lain yang membuktikan ketidakmampuan ekonomi, seperti Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) atau dokumen sejenis.

🔹 Cara Mengakses Layanan Konsultasi Hukum

📍 Lokasi: PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi – Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
🕘 Jam Layanan: Sesuai dengan jam kerja Pengadilan Negeri Tebing Tinggi (biasanya Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.30 WIB)
📞 Kontak: Bisa menghubungi langsung PTSP atau melihat informasi di website resmi pengadilan

🔹 Catatan Penting

⚠ Posbakum tidak memberikan layanan advokasi atau pendampingan di persidangan. Jika membutuhkan pendampingan, Anda akan dirujuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.

📢 Bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat layanan gratis, tetap dapat berkonsultasi mengenai prosedur hukum secara umum di PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. 🚀

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung aksesibilitas bagi penyandang disabilitas guna memastikan pelayanan hukum yang inklusif dan ramah bagi semua.

  1. Fasilitas Fisik di Pengadilan

✅ RAMP / Jalur Landai
📌 Disediakan di area pintu masuk utama untuk mempermudah akses bagi pengguna kursi roda.

✅ Toilet Khusus Disabilitas
📌 Toilet yang dirancang dengan pegangan tangan dan ruang lebih luas untuk memudahkan pengguna kursi roda.

✅ Area Parkir Khusus
📌 Disediakan tempat parkir khusus bagi penyandang disabilitas di area yang lebih dekat dengan pintu masuk.

✅ Ruang Tunggu Khusus
📌 Area duduk yang nyaman dan mudah diakses bagi penyandang disabilitas.

✅ Lift atau Pegangan Tangan di Tangga (jika tersedia di gedung pengadilan)
📌 Untuk membantu mobilitas bagi pengguna dengan keterbatasan fisik.

  1. Fasilitas Pelayanan

✅ Petugas PTSP yang Ramah Disabilitas
📌 Petugas telah dilatih untuk melayani penyandang disabilitas dengan baik, termasuk cara berkomunikasi dengan mereka.

✅ Layanan Prioritas
📌 Penyandang disabilitas mendapat prioritas layanan dalam antrean PTSP dan pelayanan hukum lainnya.

✅ Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas
📌 Jika diperlukan, tersedia pendampingan oleh petugas pengadilan untuk membantu dalam proses hukum atau administratif.

✅ Penyediaan Penerjemah Bahasa Isyarat (jika dibutuhkan dan tersedia)
📌 Untuk membantu penyandang disabilitas tuli dalam berkomunikasi selama persidangan atau pelayanan hukum.

  1. Akses Informasi

✅ Informasi dalam Bentuk Audio atau Huruf Besar
📌 Untuk membantu penyandang disabilitas penglihatan atau disabilitas kognitif dalam mengakses informasi hukum.

✅ Layanan Informasi Online dan Telepon
📌 Penyandang disabilitas dapat mengakses layanan informasi melalui website, email, atau telepon untuk mengurangi hambatan fisik.

✅ Sistem Informasi Peradilan yang Ramah Disabilitas
📌 Situs web pengadilan dirancang dengan fitur aksesibilitas, seperti mode kontras tinggi dan navigasi mudah bagi pengguna dengan keterbatasan visual.

Cara Mengakses Fasilitas Ini

📌 Datang langsung ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan informasikan kepada petugas PTSP mengenai kebutuhan khusus Anda.
📌 Hubungi nomor layanan pengadilan atau cek website untuk informasi lebih lanjut.
📌 Jika memerlukan pendampingan atau fasilitas tambahan, disarankan untuk memberitahukan pengadilan sebelum kunjungan.

📢 Kesimpulan:
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berkomitmen untuk menyediakan aksesibilitas yang lebih baik bagi penyandang disabilitas, baik dari segi fasilitas fisik maupun layanan hukum. Jika terdapat kendala, penyandang disabilitas dapat mengajukan permintaan bantuan kepada petugas pengadilan.

🚀 Keadilan harus dapat diakses oleh semua orang, tanpa terkecuali!

Anda dapat memperoleh informasi terkait biaya perkara di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melalui beberapa cara berikut:

  1. Melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan

📍 Lokasi: Kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, bagian PTSP Kepaniteraan Perdata atau Pidana
📌 Anda bisa langsung bertanya kepada petugas terkait biaya pendaftaran perkara, biaya panjar perkara, serta biaya lain yang mungkin timbul selama proses peradilan.

  1. Melalui Website Resmi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

🌐 Website: https://pn-tebingtinggi.go.id
📌 Pada website ini, biasanya tersedia daftar tarif biaya perkara yang telah ditetapkan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
📌 Anda dapat mencari menu atau halaman yang berjudul Biaya Perkara atau SK Panjar Biaya Perkara.

  1. Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

🌐 Website SIPP: https://sipp.pn-tebingtinggi.go.id
📌 SIPP adalah sistem yang menyediakan informasi perkara, termasuk estimasi biaya panjar perkara yang harus dibayarkan oleh pihak yang berperkara.

  1. Melalui Telepon atau Email Resmi Pengadilan

📞 Hubungi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melalui nomor telepon yang tertera di website resmi.
📧 Kirim email resmi untuk menanyakan estimasi biaya perkara yang Anda perlukan.

  1. Melalui Pengumuman di Papan Informasi Pengadilan

📌 Saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Anda bisa melihat papan pengumuman yang biasanya mencantumkan daftar biaya perkara terbaru.

Apa Saja yang Mempengaruhi Biaya Perkara?

💰 Jenis Perkara: Biaya perkara pidana, perdata, gugatan sederhana, atau permohonan bisa berbeda.
📍 Lokasi Pihak yang Berperkara: Jika salah satu pihak berada di luar wilayah hukum pengadilan, biaya bisa bertambah untuk pemanggilan pihak terkait.
📝 Upaya Hukum: Jika mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali, ada biaya tambahan.
📑 Eksekusi Putusan: Jika perkara sudah diputus dan perlu dieksekusi, ada biaya eksekusi yang harus dibayar.

📢 Kesimpulan:
✅ Cara tercepat → Datang langsung ke PTSP atau cek website resmi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
✅ Jika tidak bisa datang langsung → Gunakan website, telepon, atau email untuk mendapatkan informasi resmi.

💡 Pastikan Anda hanya mendapatkan informasi dari sumber resmi untuk menghindari kesalahan atau informasi yang tidak valid! 🚀

Ya, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menyediakan layanan Assistant Virtual/WhatsApp Bot untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi. Layanan ini dapat diakses melalui nomor WhatsApp yang tersedia di situs resmi pengadilan.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan ini dapat ditemukan di Assistant Virtual/WhatsApp Bot.

Online Customer Service (OCS) 0813-7699-5894

HUKUM

Kami memberikan alternatif untuk kemudahan anda mengajukan permohonan salinan putusan/penetapan melalui Google Form yang dapat diakses dari mana saja,

silahkan klik ini (https://forms.gle/kALN7AnwozYznkTX6) dan lengkapi dokumen.

Petugas akan langsung memproses permohonan anda, status permohonan dapat dipantau dari link (https://sites.google.com/view/pntbt-tracker/home)

Jadi anda hanya perlu datang 1 kali ke PTSP Hukum untuk mengambil salinan putusan/penetapan yang sudah selesai!

 

1. Pihak yang Berhak Meminta Salinan Putusan/Penetapan

  • Para pihak yang terlibat dalam perkara (Penggugat/Tergugat atau Jaksa/Terdakwa).
  • Kuasa hukum yang sah berdasarkan surat kuasa.
  • Pihak lain dengan izin dari Ketua Pengadilan.

 

2.Prosedur Pengajuan Permohonan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Mengajukan Permohonan Tertulis
    • Permohonan diajukan ke Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
    • Jika diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa khusus.
  2. Melengkapi Persyaratan Dokumen
    • Fotokopi KTP/SIM pemohon.
    • Fotokopi Surat Kuasa (jika dikuasakan).
    • Surat Kuasa Insidentil (apabila memiliki hubungan darah)
    • Surat Tugas (Instansi Pemerintahan dan Swasta)
    • Surat Kuasa Khusus (Advokat)
    • Data perkara yang diminta (nomor perkara, tahun, dan nama para pihak).

3. Proses Verifikasi

  1. Petugas akan memverifikasi status pemohon dan validitas dokumen.
  2. Jika permohonan disetujui, petugas akan menyiapkan salinan putusan atau penetapan.

         

4. Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) (Jika Dikenakan Biaya)

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah, beberapa permohonan salinan putusan dikenakan biaya sesuai tarif resmi. (untuk perkara Perdata ada, Pidana hanya biaya administrasi saja)
  • Biaya dihitung berdasarkan jumlah halaman.

 

5. Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan

Setelah selesai, pemohon dapat mengambil Salinan Putusan/Penetapan di PTSP Kepaniteraan Hukum.

 

6. Alternatif Online

Salinan putusan secara online  melalui akun e-Court Pengguna

 

💡 Catatan:

  • Untuk perkara yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), salinan putusan baru bisa diambil setelah proses upaya hukum (banding/kasasi) selesai.
  • Jika mengalami kendala, pemohon bisa menghubungi Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggiuntuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Ya, ada biaya untuk mendapatkan salinan putusan atau dokumen perkara, kecuali bagi pihak yang berhak menerima secara gratis berdasarkan ketentuan hukum.

🔹 Biaya Salinan Putusan dan Dokumen Perkara

Berikut rincian biaya yang mungkin dikenakan untuk memperoleh salinan putusan atau dokumen perkara:

  1. Salinan Berita Acara Sidang (BAS)
    • Dikenakan biaya fotokopi dan legalisasi berdasarkan jumlah halaman dokumen.
  2. Salinan Dokumen Perkara Lainnya (Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, dll.)
    • Jika Anda bukan pihak yang berperkara, pengambilan dokumen memerlukan izin dari Ketua Pengadilan.
    • Biaya fotokopi dan legalisasi berlaku.

🔹 Cara Mengajukan Permohonan Salinan Putusan atau Dokumen Perkara

  1. Datang ke PTSP Kepaniteraan Hukum di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  2. Mengisi formulir permohonan salinan putusan atau dokumen perkara.
  3. Melampirkan identitas diri (KTP/SIM) dan dokumen pendukung seperti:
    • Nomor perkara.
    • Surat kuasa (jika diwakilkan pengacara atau pihak lain). Surat Kuasa Insidentil/Surat Tugas
  4. Membayar biaya fotokopi dan legalisasi (jika berlaku).
  5. Pengambilan salinan putusan atau dokumen yang diminta setelah proses verifikasi dan persetujuan.

🔹 Apakah Ada Pengecualian Biaya?

✅ Gratis bagi pihak yang berperkara untuk salinan pertama putusan atau penetapan.
✅ Bebas biaya bagi pencari keadilan yang tidak mampu dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau dokumen lain seperti Kartu Indonesia Sejahtera (KIS).

Waktu penyelesaian salinan putusan bervariasi tergantung pada jenis perkara dan tingkat pengadilan. Berikut perkiraan waktu yang biasanya dibutuhkan untuk mendapatkan salinan putusan setelah sidang selesai:

🔹 Perkara Pidana

✅ Putusan tingkat pertama (Pengadilan Negeri): 14 hari setelah putusan dibacakan (Pasal 226 KUHAP)
✅ Putusan banding (Pengadilan Tinggi): 14 – 30 hari setelah putusan dibacakan
✅ Putusan kasasi (Mahkamah Agung): 3 – 6 bulan setelah putusan dibacakan

Misal : Putusan BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) Tanggal 1 Februari, maka Permohonan Salinan Putusan dapat diajukan sehari setelah tanggal BHT, yakni 2 Februari.

📌 Catatan:

  • Jika terdakwa ditahan, salinan putusan harus segera diberikan kepada terdakwa dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan.
  • Untuk keperluan pengajuan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK), terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan permohonan percepatan salinan putusan.

🔹 Perkara Perdata

✅ Putusan tingkat pertama (Pengadilan Negeri): 14 – 30 hari setelah putusan dibacakan (Pasal 191 HIR / 197 RBg)
✅ Putusan banding (Pengadilan Tinggi): 30 – 60 hari setelah putusan dibacakan
✅ Putusan kasasi atau PK (Mahkamah Agung): 6 bulan – 1 tahun setelah putusan dibacakan

📌 Catatan:

  • Jika ada perlawanan, banding, kasasi, atau PK, penyelesaian salinan putusan bisa lebih lama karena menunggu proses administrasi lebih lanjut.

📢 Untuk informasi lebih lanjut dan pengecekan status salinan putusan, silakan hubungi PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. 🚀

Bagaimana Jika Salinan Putusan yang Diberikan Terdapat Kesalahan?

Jika Anda menemukan kesalahan dalam salinan putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

🔹 Jenis Kesalahan yang Bisa Terjadi

  1. Kesalahan ketik (typo) atau administrasi
    • Misalnya, salah penulisan nama, tanggal, atau angka dalam putusan.
  2. Kesalahan substansi atau isi putusan
    • Misalnya, ada bagian yang hilang atau tidak sesuai dengan amar putusan yang dibacakan dalam sidang.

🔹 Langkah yang Harus Dilakukan

✅ 1. Laporkan ke PTSP Kepaniteraan yang Mengeluarkan Putusan

  • Datang ke PTSP Kepaniteraan Perdata atau Pidana di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  • Sampaikan kesalahan yang ditemukan dan minta perbaikan salinan putusan.
  • Bawa salinan putusan yang bermasalah sebagai bukti.

✅ 2. Ajukan Permohonan Ralat atau Risalah Perbaikan

  • Jika kesalahan bersifat administrasi (salah ketik), Anda dapat mengajukan permohonan ralat ke Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara.
  • Jika ada kekeliruan dalam putusan yang memengaruhi substansi, maka pengadilan akan mengeluarkan Risalah Perbaikan yang menjadi bagian dari dokumen resmi perkara.

✅ 3. Pastikan Anda Mendapatkan Salinan Perbaikan

  • Setelah diperbaiki, pastikan Anda mendapatkan salinan putusan yang benar dan sesuai dengan yang dibacakan dalam sidang.
  • Jika kesalahan masih ada, Anda bisa mengajukan permohonan ulang ke panitera pengadilan.

✅ 4. Gunakan Upaya Hukum Jika Diperlukan

  • Jika kesalahan dalam putusan berdampak pada hak Anda dan tidak bisa diperbaiki dengan ralat biasa, Anda bisa mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sesuai prosedur hukum yang berlaku.

🔹 Kesimpulan

📌 Jika menemukan kesalahan dalam salinan putusan, segera laporkan ke PTSP Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk diperbaiki. Pengadilan dapat melakukan ralat atau risalah perbaikan jika kesalahan hanya bersifat administrasi. Jika berdampak besar, pertimbangkan untuk menempuh upaya hukum.

📢 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. 🚀

Tidak, Surat Keterangan hanya bisa diajukan langsung oleh orang yang bersangkutan.

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana sering dibutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan sebagai pejabat publik, atau persyaratan administrasi lainnya. Berikut prosedur lengkapnya:

Secara Online:

Langkah-langkah Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di e-Raterang

  1. Akses Website e-Raterang

Buka situs https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id .

  1. Buat Akun
    • Klik “Daftar” dan isi formulir pendaftaran.
    • Masukkan data diri seperti NIK, email, dan nomor HP.
    • Setelah pendaftaran berhasil, login ke akun Anda.
  2. Ajukan Permohonan
    • Pilih menu “Permohonan Surat Keterangan”.
    • Pilih jenis surat yang diinginkan, dalam hal ini Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.
    • Isi formulir yang disediakan dengan data yang benar.
  3. Unggah Dokumen Persyaratan

Umumnya dokumen yang diperlukan meliputi:

    • Scan KTP (format PDF atau JPG).
    • Scan Surat Permohonan yang ditandatangani (biasanya menggunakan materai).
    • Pas foto terbaru (background merah/biru).
    • Dokumen tambahan jika diperlukan oleh pengadilan setempat.
  1. Pilih Pengadilan Negeri
    • Pilih Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili KTP Anda.
  2. Submit Permohonan
    • Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik “Kirim Permohonan”.
  3. Cek Status Permohonan
    • Status permohonan dapat dicek secara berkala melalui akun Anda di e-Raterang.
    • Jika sudah selesai, biasanya akan ada pemberitahuan untuk mengunduh surat atau mengambilnya langsung ke Pengadilan Negeri yang dipilih.
  1. Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

✅ Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
✅ Fotokopi KTP (lampirkan juga aslinya saat mengajukan permohonan).
✅ Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
✅ Pas Foto Berwarna 4×6 (biasanya 2 lembar, cek ke pengadilan untuk kepastian).
✅ Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana, bermaterai Rp10.000.
✅ Fotokopi SKCK (opsional, jika diminta).

  1. Prosedur Pengajuan Surat Keterangan

🔹 Langkah 1: Datang ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

  • Bawa semua dokumen persyaratan ke Meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Bagian Kepaniteraan Hukum.
  • Mengisi formulir permohonan yang diberikan oleh petugas.

🔹 Langkah 2: Verifikasi Data

  • Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen dan mengecek dalam basis data perkara pidana.
  • Jika pemohon tidak memiliki riwayat pidana, permohonan akan diproses.

🔹 Langkah 3: Pembayaran Biaya PNBP (Jika Dikenakan)

  • Beberapa pengadilan mengenakan biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Biaya biasanya dibayarkan melalui bank atau loket pembayaran resmi di pengadilan.

🔹 Langkah 4: Pembuatan Surat Keterangan

  • Jika tidak ada kendala, surat keterangan akan diproses dan ditandatangani oleh Ketua atau pejabat yang berwenang.
  • Proses ini biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja, tergantung kebijakan pengadilan.

🔹 Langkah 5: Pengambilan Surat Keterangan

  • Pemohon bisa mengambil surat keterangan setelah menerima pemberitahuan dari petugas.
  • Pastikan membawa bukti permohonan saat mengambil surat.
  1. Alternatif Pengajuan Online (Jika Tersedia)

Beberapa pengadilan menyediakan layanan pengajuan surat keterangan secara online melalui website resmi atau aplikasi. Anda bisa mengecek apakah layanan ini tersedia di https://pn-tebingtinggi.go.id.

  1. Informasi Tambahan

📌 Masa Berlaku:
Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana umumnya berlaku selama 6 bulan, kecuali ada ketentuan lain dari instansi yang meminta.

📌 Jika Pernah Dipidana:

  • Jika pemohon pernah dipidana, biasanya surat keterangan tidak dapat diterbitkan.
  • Namun, jika hukuman yang dijalani memenuhi syarat rehabilitasi tertentu, bisa berkonsultasi dengan pengadilan untuk alternatif dokumen lain.

📌 Cek Langsung ke Pengadilan:
Untuk memastikan persyaratan terbaru dan biaya administrasi, Anda bisa menghubungi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melalui:

📍 Alamat: Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
📞 Telepon: Cek di website resmi
🌐 Website: https://pn-tebingtinggi.go.id

🚀 Tips: Ajukan permohonan jauh-jauh hari agar tidak terkendala dalam proses administrasi!

Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan surat keterangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tergantung pada jenis surat keterangan yang diajukan. Namun, secara umum, berikut perkiraan waktu penyelesaiannya:

📌 Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (SKTP)
⏳ Proses: 1 – 3 hari kerja setelah seluruh persyaratan lengkap dan diverifikasi.

📌 Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
⏳ Proses: 1 – 3 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan diterima.

📌 Surat Keterangan Lainnya (sesuai kebutuhan pemohon)
⏳ Proses: Bervariasi tergantung pada jenis dan kompleksitas permohonan, umumnya sekitar 1 – 5 hari kerja.

🔹 Faktor yang Mempengaruhi Lama Penerbitan:

✅ Kelengkapan dokumen pemohon → Jika dokumen lengkap, proses akan lebih cepat.
✅ Jumlah permohonan yang sedang diproses → Jika banyak pemohon, bisa memerlukan waktu lebih lama.
✅ Verifikasi dan persetujuan pejabat berwenang → Beberapa surat keterangan memerlukan tanda tangan pejabat tertentu.

🔹 Cara Mempercepat Proses:

  • Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap saat pengajuan.
  • Ajukan permohonan pada hari dan jam kerja untuk menghindari keterlambatan.
  • Konfirmasi langsung ke PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses.

📢 Jika surat tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, pemohon bisa mengajukan keluhan melalui PTSP atau layanan pengaduan pengadilan. 🚀

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana
  2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  3. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri umumnya berlaku selama 6 bulansejak tanggal penerbitan. Hal ini didasarkan pada ketentuan umum mengenai masa berlaku dokumen resmi yang berkaitan dengan status hukum seseorang.

Dasar Hukum:

  1. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1984
    • Menyatakan bahwa surat keterangan yang diterbitkan pengadilan memiliki masa berlaku yang terbatas dan dapat diperbarui jika diperlukan.
  2. Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 1 Tahun 2023
    • Dalam konteks seleksi CPNS, surat keterangan ini biasanya berlaku 6 bulan sejak diterbitkan, kecuali ada ketentuan lain yang mengatur secara khusus.
  3. Praktik yang Berlaku di Pengadilan Negeri
    • Beberapa Pengadilan Negeri menetapkan masa berlaku 6 bulan, sesuai dengan standar administrasi dalam penerbitan dokumen hukum.
    • Jika masih diperlukan setelah masa berlaku habis, pemohon harus mengajukan permohonan baru.

Kesimpulan:
Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri umumnya berlaku 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika Anda membutuhkannya untuk keperluan tertentu (misalnya pendaftaran CPNS atau pencalonan legislatif), pastikan masa berlakunya masih cukup sebelum dokumen digunakan.

Bagi pihak yang ingin mendaftarkan Surat Kuasa di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Dokumen yang Harus Disiapkan

✅ Surat Kuasa Asli yang telah ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
✅ Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa.
✅ Fotokopi KTP/Pengacara atau Advokat (jika dikuasakan kepada pengacara).
✅ Fotokopi Kartu Advokat (bagi pengacara yang menerima kuasa).
✅ Fotokopi Berita Acara Sumpah (BAS) bagi advokat yang berpraktik di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
✅ Meterai Rp10.000 ditempel pada Surat Kuasa (sesuai aturan perpajakan).

✅Membayar biaya PNBP sebesar Rp 10.000,- per Surat Kuasa

  1. Prosedur Pendaftaran Surat Kuasa
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
    • Pemohon mengisi formulir pendaftaran Surat Kuasa di bagian Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  2. Menyerahkan Berkas Persyaratan
    • Semua dokumen yang disebutkan di atas diserahkan ke petugas di loket pendaftaran.
  3. Pemeriksaan Dokumen oleh Petugas
    • Petugas akan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen.
    • Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapinya.
  4. Pencatatan dan Pendaftaran
    • Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, petugas akan mencatat dan memberikan nomor pendaftaransebagai bukti bahwa Surat Kuasa telah terdaftar.
  5. Pengambilan Bukti Pendaftaran
    • Pemohon akan menerima tanda bukti pendaftaran Surat Kuasa, yang dapat digunakan sebagai bukti sah dalam persidangan.
  1. Ketentuan Tambahan
  • Jika Surat Kuasa diberikan kepada lebih dari satu advokat, maka harus disebutkan dengan jelas dalam isi kuasa.
  • Jika penerima kuasa bukan advokat, maka harus disebutkan alasan dan hubungan dengan pemberi kuasa.
  • Surat Kuasa Khusus harus menyebutkan perkara yang sedang atau akan diajukan ke pengadilan, tidak boleh bersifat umum.

📌 Catatan:

  • Pendaftaran Surat Kuasa penting untuk memastikan bahwa kuasa hukum memiliki kewenangan sah untuk bertindak atas nama klien di persidangan.
  • Jika mengalami kendala dalam pendaftaran, pemohon dapat menghubungi Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi atau mengunjungi https://pn-tebingtinggi.go.id untuk informasi lebih lanjut.

Legalisasi dokumen di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang disahkan memiliki keabsahan dan sesuai dengan aslinya. Berikut prosedur yang harus diikuti:

🔹 Jenis Dokumen yang Dapat Dilegalisasi

✅ Salinan Putusan Pengadilan
✅ Surat Keterangan dari Pengadilan
✅ Dokumen Perkara (seperti gugatan, jawaban, atau berita acara sidang)
✅ Surat Kuasa yang digunakan dalam proses persidangan
✅ Dokumen lain yang terkait dengan perkara di pengadilan

🔹 Prosedur Legalisasi Dokumen

✅ 1. Datang ke PTSP Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

  • Menuju loket layanan legalisasi dokumen.
  • Pastikan membawa dokumen asli dan fotokopi yang akan dilegalisasi.

✅ 2. Mengajukan Permohonan Legalisasi

  • Isi formulir permohonan legalisasi yang disediakan di PTSP.
  • Lampirkan dokumen asli dan fotokopi yang akan dilegalisasi.
  • Jika pengajuan dilakukan oleh orang lain, sertakan surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa.

✅ 3. Verifikasi oleh Petugas Pengadilan

  • Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen sebelum melakukan legalisasi.
  • Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, pemohon akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.

✅ 4. Pembayaran Biaya Legalisasi (Jika Dikenakan)

  • Biaya legalisasi ditentukan berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung.
  • Untuk mengetahui tarif resmi, pemohon dapat menanyakan langsung ke PTSP.

✅ 5. Proses Stempel dan Tanda Tangan Pejabat Berwenang

  • Setelah dokumen diverifikasi, dokumen akan diberi cap/stempel legalisasi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di pengadilan.

✅ 6. Pengambilan Dokumen yang Telah Dilegalisasi

  • Setelah proses legalisasi selesai, pemohon dapat mengambil dokumen yang telah disahkan di loket PTSP.
  • Pemohon harus membawa bukti penerimaan permohonan saat mengambil dokumen.

🔹 Estimasi Waktu Legalisasi

⏳ 1 – 3 hari kerja, tergantung jumlah dan jenis dokumen yang dilegalisasi. Jika dokumen membutuhkan pengecekan lebih lanjut, waktu pemrosesan bisa lebih lama.

🔹 Catatan Penting

⚠ Legalisasi tidak berarti pengadilan bertanggung jawab atas isi dokumen, tetapi hanya mengesahkan keaslian tanda tangan dan cap resmi yang terdapat dalam dokumen tersebut.
📢 Untuk memastikan persyaratan terbaru atau tarif legalisasi, Anda dapat menghubungi PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. 🚀

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dapat melakukan legalisasi dokumen untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dokumen dengan aslinya. Berikut daftar dokumen yang umumnya dapat dilegalisasi oleh pengadilan:

🔹 1. Dokumen Perkara Pengadilan

✅ Salinan Putusan atau Penetapan Pengadilan
✅ Salinan Berita Acara Sidang (BAS)
✅ Dokumen perkara lainnya, seperti:

  • Surat gugatan, jawaban, replik, duplik
  • Surat permohonan dalam perkara perdata
  • Akta permohonan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK)

🔹 2. Surat Kuasa dan Dokumen Pendukung Perkara

✅ Surat Kuasa Khusus yang digunakan dalam persidangan
✅ Surat Keterangan terkait perkara yang dikeluarkan oleh pengadilan

🔹 3. Surat Keterangan yang Dikeluarkan Pengadilan

✅ Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
✅ Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
✅ Surat Keterangan dari pengadilan yang digunakan untuk kepentingan hukum lainnya

🔹 4. Dokumen Terkait Eksekusi dan Sita Jaminan

✅ Surat Penetapan Eksekusi
✅ Berita Acara Sita Jaminan
✅ Surat-surat terkait pelaksanaan putusan pengadilan

🔹 5. Dokumen Lain yang Memerlukan Pengesahan oleh Pengadilan

✅ Dokumen yang berkaitan dengan akta perdamaian
✅ Dokumen yang menjadi bagian dari akta autentik yang berkaitan dengan perkara di pengadilan
✅ Dokumen lain yang diminta oleh pihak terkait dengan izin atau persetujuan pengadilan

🔹 Catatan Penting

⚠ Pengadilan hanya melegalisasi dokumen yang berkaitan dengan kewenangannya. Dokumen di luar ranah pengadilan, seperti ijazah atau akta kelahiran, harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang (Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dll.).

📢 Untuk informasi lebih lanjut atau kepastian mengenai dokumen yang dapat dilegalisasi, silakan hubungi PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. 🚀

Waktu yang dibutuhkan untuk legalisasi dokumen di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dapat bervariasi tergantung pada jumlah dokumen dan jenis dokumen yang akan dilegalisasi. Namun, secara umum, prosesnya dapat dibagi menjadi beberapa kategori berikut:

🔹 Estimasi Waktu Legalisasi Dokumen

✅ Legalisasi Dokumen Sederhana (1 – 5 lembar dokumen, tanpa pengecekan khusus)

  • Proses cepat (± 1 hari kerja) jika dokumen lengkap dan tidak memerlukan verifikasi tambahan.

✅ Legalisasi Dokumen Perkara Pengadilan (Salinan Putusan, Berita Acara Sidang, Surat Keterangan, dll.)

  • ± 1 – 3 hari kerja, tergantung pada kompleksitas dokumen dan jumlah permohonan yang sedang diproses di pengadilan.

✅ Legalisasi Dokumen yang Memerlukan Verifikasi Lebih Lanjut (Misalnya, dokumen yang berkaitan dengan perkara lama atau dokumen yang perlu pencocokan data di arsip pengadilan)

  • Bisa memakan waktu hingga 7 hari kerja, tergantung tingkat kesulitan pencarian dan autentikasi dokumen.

🔹 Faktor yang Mempengaruhi Lama Proses Legalisasi

1️ Jumlah Dokumen yang Dilegalkan

  • Jika hanya 1-2 dokumen, proses bisa lebih cepat.
  • Jika dalam jumlah besar, mungkin memerlukan waktu tambahan.

2️ Jenis Dokumen

  • Dokumen yang sudah tersedia dalam sistem pengadilan lebih cepat diproses.
  • Dokumen perkara lama mungkin memerlukan pencarian di arsip terlebih dahulu.

3️ Tingkat Kepadatan Permohonan di PTSP

  • Jika banyak pemohon dalam satu waktu, proses bisa lebih lama.

4️ Keakuratan Data dalam Dokumen

  • Jika ada ketidaksesuaian data, pemohon mungkin harus melengkapi atau mengoreksi dokumen, yang bisa memperpanjang waktu pemrosesan.

🔹 Cara Mempercepat Proses Legalisasi

✅ Pastikan dokumen lengkap sebelum datang ke PTSP.
✅ Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
✅ Pastikan tidak ada kesalahan dalam dokumen yang diajukan.
✅ Jika memungkinkan, tanyakan ke petugas PTSP apakah ada layanan fast track atau jalur prioritas.

🔹 Kesimpulan

📌 Legalisasi dokumen sederhana bisa selesai dalam 1 hari kerja, sedangkan dokumen perkara bisa memakan waktu hingga 3-7 hari kerja tergantung kompleksitasnya.
📢 Untuk mengetahui estimasi pasti, hubungi PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sebelum mengajukan permohonan! 🚀

Jika Anda merasa layanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tidak sesuai standar atau mengalami kendala dalam pelayanan, Anda dapat mengajukan keberatan atau pengaduan. Berikut adalah prosedur yang dapat dilakukan:

1. Identifikasi Jenis Keberatan

Keberatan dapat diajukan jika Anda mengalami:
✅ Layanan yang tidak sesuai prosedur (misalnya, waktu pelayanan lebih lama dari ketentuan tanpa alasan jelas).
✅ Petugas tidak memberikan layanan yang seharusnya.
✅ Pungutan liar atau biaya tidak resmi dalam proses pelayanan.
✅ Perilaku tidak profesional atau tidak sopan dari petugas pengadilan.
✅ Kesalahan dalam pemberian informasi atau administrasi.

2. Cara Mengajukan Keberatan

📍 A. Mengajukan Keberatan Langsung di Pengadilan

  1. Datang ke Meja Pengaduan di PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  2. Sampaikan keberatan secara lisan atau tertulis kepada petugas.
  3. Isi formulir pengaduan/keberatan yang disediakan oleh pengadilan.
  4. Jika ada bukti pendukung (misalnya, dokumen, foto, atau rekaman), lampirkan sebagai bukti tambahan.
  5. Anda akan menerima tanda bukti penerimaan pengaduan sebagai bukti bahwa laporan telah diterima.

📧 B. Melalui Email atau Website Pengadilan

  • Anda dapat mengirimkan pengaduan melalui email resmi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi (Cek kontak di website: https://pn-tebingtinggi.go.id).
  • Beberapa pengadilan menyediakan formulir pengaduan online melalui website resminya.

📞 C. Melalui Telepon atau WhatsApp PTSP

  • Online Customer Service (OCS) 0813-7699-5894 nomor layanan PTSP untuk menyampaikan keberatan secara langsung.
  • Pastikan mencatat nama petugas yang menerima laporan untuk referensi tindak lanjut.

🌐 D. Melalui SIWAS Mahkamah Agung

  • SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI) adalah platform resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh aparat peradilan.
  • Website SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id
  • Anda dapat melaporkan pengaduan terkait layanan pengadilan, termasuk dugaan korupsi, pungli, atau penyalahgunaan wewenang.

3. Proses Tindak Lanjut Pengaduan

🔎 Verifikasi Keberatan → Pengadilan akan memeriksa laporan dan bukti yang diberikan.
👥 Penyelidikan Internal → Jika diperlukan, pengadilan akan melakukan investigasi lebih lanjut.
📢 Keputusan dan Tindak Lanjut → Pelapor akan mendapat pemberitahuan terkait hasil pengaduan.

4. Perlindungan bagi Pelapor

✅ Identitas pelapor akan dirahasiakan, terutama jika laporan terkait dugaan pelanggaran serius.
✅ Jika ada ancaman atau intimidasi terhadap pelapor, bisa meminta perlindungan kepada pihak berwenang.

5. Hal yang Perlu Diperhatikan

⚠ Keberatan harus berdasarkan fakta yang jelas dan bukti yang mendukung.
⚠ Pengaduan tidak boleh mengandung fitnah atau laporan palsu, karena dapat dikenai sanksi hukum.
⚠ Keberatan terkait putusan hakim tidak dapat diajukan melalui pengaduan, tetapi harus dilakukan melalui upaya hukum (banding, kasasi, atau PK).

Kesimpulan

📌 Keberatan terhadap layanan pengadilan dapat diajukan langsung ke PTSP, melalui email, telepon, atau SIWAS Mahkamah Agung.
📌 Pastikan laporan dilengkapi dengan bukti dan disampaikan secara jelas agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

📢 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi! 🚀

Jika Anda menemukan indikasi suap atau gratifikasi dalam pelayanan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Anda bisa melaporkannya melalui mekanisme resmi yang telah disediakan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

 

🔹 1. Pastikan Anda Memiliki Informasi yang Jelas

Sebelum melapor, pastikan Anda memiliki informasi yang cukup, seperti:
✅ Siapa yang terlibat? (Nama petugas atau pihak terkait)
✅ Apa bentuk suap atau gratifikasi? (Pemberian uang, hadiah, atau fasilitas lain)
✅ Kapan dan di mana kejadian tersebut terjadi?
✅ Adakah bukti pendukung? (Rekaman, dokumen, atau saksi yang bisa memperkuat laporan)

 

🔹 2. Cara Melaporkan Indikasi Suap atau Gratifikasi

📍 A. Melaporkan ke PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

  • Datangi Meja Pengaduan di PTSP dan sampaikan laporan secara tertulis atau lisan.
  • Isi formulir pengaduan dan serahkan bukti pendukung jika ada.
  • Anda akan mendapatkan tanda terima laporan sebagai bukti pengaduan.

📧 B. Melaporkan Melalui Email atau Website Pengadilan

  • Cek apakah Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menyediakan layanan pengaduan online.
  • Kirim laporan melalui email resmi pengadilan (dapat ditemukan di https://pn-tebingtinggi.go.id).

🌐 C. Melaporkan ke SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI)

  • SIWAS adalah platform resmi Mahkamah Agung untuk pengaduan dugaan pelanggaran, termasuk suap atau gratifikasi.
  • Akses SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id
  • Isi formulir pengaduan dengan detail kejadian dan lampirkan bukti jika ada.

 

📞 D. Melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) jika Melibatkan Hakim

  • Jika dugaan suap atau gratifikasi melibatkan hakim, Anda bisa melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
  • Website KY: https://www.komisiyudisial.go.id
  • Laporan bisa diajukan melalui email, formulir online, atau langsung ke kantor KY.

📢 E. Melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Terkait Korupsi

  • Jika dugaan gratifikasi termasuk tindak pidana korupsi, laporan bisa diajukan ke KPK.
  • Website KPK: https://kpk.go.id
  • Laporan bisa dilakukan secara online, melalui telepon, atau datang langsung ke kantor KPK.

 

🔹 3. Apa yang Terjadi Setelah Melapor?

✅ Verifikasi Pengaduan → Pihak yang menerima laporan akan mengecek kebenaran laporan dan bukti pendukung.
✅ Investigasi Internal → Jika laporan dianggap valid, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
✅ Sanksi bagi Pelanggar → Jika terbukti, oknum yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif, disiplin, atau hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku.

 

🔹 4. Perlindungan bagi Pelapor

🔒 Identitas pelapor dirahasiakan untuk menghindari ancaman atau intimidasi.
🔒 Jika mengalami ancaman, pelapor bisa mengajukan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

🔹 Kesimpulan

📌 Jika menemukan indikasi suap atau gratifikasi di pengadilan, segera laporkan melalui PTSP, SIWAS Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, atau KPK.
📌 Laporan harus jelas, disertai bukti, dan dilakukan melalui jalur resmi agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
📢 Jangan ragu untuk melaporkan! Bersama kita wujudkan pengadilan yang bersih dan transparan. 🚀

Ya, terdapat mekanisme khusus untuk mengadukan pelanggaran kode etik hakim maupun pegawai pengadilan. Berikut prosedur dan jalur pengaduan yang dapat Anda gunakan:

🔹 1. Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Jika Anda menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim, Anda bisa melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) dan/atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

📍 A. Melaporkan ke Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) bertugas mengawasi perilaku hakim dan menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim, seperti:
✅ Hakim tidak bersikap adil, independen, atau tidak profesional.
✅ Hakim menerima suap atau gratifikasi.
✅ Hakim bertindak tidak etis dalam persidangan.

🔹 Cara Melaporkan ke KY:

  • Online: Mengisi formulir pengaduan di https://www.komisiyudisial.go.id.
  • Email: Kirim pengaduan ke pengaduan@komisiyudisial.go.id.
  • Datang langsung: Ke kantor KY di Jakarta atau melalui perwakilan daerah.
  • Pos surat: Kirim laporan ke alamat KY:
    📍 Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat, 10450, Indonesia.
 

Dokumen yang Perlu Disiapkan:
✅ Identitas pelapor (boleh anonim, tapi lebih baik jika ada identitas jelas).
✅ Kronologi kejadian secara rinci.
✅ Bukti pendukung seperti rekaman, dokumen, atau saksi.

📢 Catatan: KY hanya menangani pelanggaran kode etik, bukan mengubah putusan hakim. Jika ingin menggugat putusan, harus melalui banding, kasasi, atau PK.

📍 B. Melaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA)
Bawas MA juga menangani laporan terkait dugaan pelanggaran hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya

 

🔹 Cara Melaporkan ke Bawas MA:

  • Online: https://bawas.mahkamahagung.go.id
  • Email: pengaduan_bawas@mahkamahagung.go.id
  • Telepon: 021-29079177
  • Surat/POS: Kirim laporan ke alamat:
    📍 Badan Pengawasan MA RI, Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58, Jakarta Pusat.

 

🔹 2. Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Pegawai Pengadilan

Jika pelanggaran dilakukan oleh pegawai pengadilan, seperti panitera, staf administrasi, atau petugas PTSP, Anda dapat melaporkannya ke Bawas MA atau Pengadilan Negeri Tebing Tinggi langsung.

📍 A. Melaporkan ke PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

  • Datangi Meja Pengaduan di PTSP.
  • Isi formulir pengaduan atau sampaikan secara lisan kepada petugas.
  • Lampirkan bukti pendukung jika ada.

📍 B. Melaporkan ke Badan Pengawasan MA (Sama seperti mekanisme pengaduan hakim di atas).

📍 C. Melaporkan ke SIWAS Mahkamah Agung

  • SIWAS adalah sistem pengaduan online Mahkamah Agung untuk melaporkan pelanggaran pegawai peradilan.
  • Akses SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Laporan bisa dibuat secara anonim, tetapi lebih baik mencantumkan identitas untuk tindak lanjut lebih cepat.

🔹 3. Perlindungan bagi Pelapor

✅ Identitas pelapor akan dirahasiakan untuk melindungi dari ancaman atau intimidasi.
✅ Jika menghadapi ancaman, pelapor dapat meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

🔹 4. Kesimpulan

📌 Pengaduan terhadap hakim dilakukan ke Komisi Yudisial atau Bawas MA.
📌 Pengaduan terhadap pegawai pengadilan bisa diajukan ke PTSP, Bawas MA, atau SIWAS Mahkamah Agung.
📌 Pastikan laporan memiliki kronologi yang jelas dan bukti pendukung agar cepat diproses.

📢 Jangan ragu untuk melaporkan! Transparansi dan keadilan adalah hak setiap pencari keadilan. 🚀

Berdasarkan SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, masyarakat berhak mengakses informasi publik yang tersedia di pengadilan. Berikut adalah prosedur permohonan informasi publik di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi:

  1. Jenis Informasi yang Dapat Diminta

✅ Informasi yang Wajib Disediakan Secara Berkala

  • Profil dan struktur organisasi pengadilan.
  • Laporan keuangan dan kinerja pengadilan.
  • Program dan kebijakan pengadilan.

✅ Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat

  • Putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Prosedur layanan berperkara dan pengaduan.
  • Informasi terkait biaya perkara dan jadwal sidang.

✅ Informasi yang Dikecualikan

  • Informasi yang dapat mengganggu proses peradilan (misalnya dokumen perkara yang masih berjalan).
  • Informasi yang berkaitan dengan keamanan negara atau rahasia pribadi seseorang.
  1. Prosedur Permohonan Informasi

🔹 Langkah 1: Mengajukan Permohonan

  • Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau online melalui situs Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  • Permohonan dapat diajukan langsung di Meja Informasi atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  • Formulir permohonan informasi bisa diunduh melalui situs pengadilan atau diambil di loket layanan informasi.

🔹 Langkah 2: Mengisi Formulir dan Menyerahkan Dokumen
Pemohon wajib melengkapi data berikut:
✅ Nama lengkap dan alamat pemohon.
✅ Informasi yang diminta dan alasan permohonan.
✅ Cara penyampaian informasi (langsung, email, atau pos).
✅ Fotokopi KTP pemohon.

🔹 Langkah 3: Verifikasi Permohonan oleh PPID

  • Petugas PPID akan memeriksa apakah informasi yang diminta dapat diberikan atau termasuk informasi yang dikecualikan.
  • Jika informasi dapat diberikan, akan diproses dalam waktu maksimal 10 hari kerja (bisa diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan).
  • Jika informasi tidak dapat diberikan, pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dengan alasan penolakan.

🔹 Langkah 4: Pengambilan atau Pengiriman Informasi

  • Jika permohonan diterima, informasi dapat diambil langsung di pengadilan atau dikirim sesuai permintaan pemohon.
  • Jika ada biaya penggandaan dokumen, pemohon akan diinformasikan untuk melakukan pembayaran sebelum pengambilan.

🔹 Langkah 5: Upaya Keberatan (Jika Permohonan Ditolak)

  • Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID, dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari sejak ditolak.
  • Jika keberatan masih ditolak, pemohon bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP).

📌 Catatan:
✅ Beberapa informasi publik dapat diakses langsung melalui Sistem Informasi Pengadilan tanpa perlu permohonan resmi.
✅ Jika memerlukan informasi lebih lanjut, pemohon dapat langsung datang ke Kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi atau menghubungi layanan informasi.

ℹ️ Sumber:
🔗 Website PN Tebing Tinggi
🔗 SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011

PIDANA

Berikut adalah panduan tata cara pengajuan perkara pidana di Pengadilan Negeri:

  1. Pelaporan Perkara Pidana
  • Perkara pidana dimulai dengan laporan atau pengaduan ke kepolisian oleh korban atau masyarakat.
  • Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
  • Jika memenuhi unsur pidana, polisi akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
  1. Pelimpahan Perkara ke Pengadilan
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima berkas dari penyidik akan melakukan penelitian berkas.
  • Jika berkas lengkap (P-21), jaksa akan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang.
  • Pengadilan akan menetapkan jadwal sidang dan menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara.
  1. Proses Persidangan

Sidang perkara pidana meliputi beberapa tahapan:

  1. Pembacaan Dakwaan – Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
  2. Eksepsi (Jika Ada) – Pihak terdakwa bisa mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.
  3. Pemeriksaan Saksi dan Bukti – Hakim mendengar keterangan saksi, ahli, dan memeriksa barang bukti.
  4. Tuntutan Jaksa (Requisitoir) – Jaksa menyampaikan tuntutan pidana.
  5. Pembelaan Terdakwa (Pledoi) – Terdakwa atau penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan.
  6. Putusan Hakim – Hakim memberikan putusan yang bisa berupa bebas, lepas, atau pidana terhadap terdakwa.
  1. Upaya Hukum (Jika Diperlukan)

Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan, dapat mengajukan upaya hukum:

  • Banding ke Pengadilan Tinggi.
  • Kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Peninjauan Kembali (PK) jika ditemukan bukti baru.

Jika terdakwa menerima putusan, maka akan dilakukan eksekusi putusan oleh kejaksaan.

Jika Anda tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara pidana, Anda dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Berikut adalah prosedurnya:

  1. Pengajuan Permohonan Banding

📌 Siapa yang dapat mengajukan banding?

  • Terdakwa atau Penuntut Umum (Jaksa)
  • Penasihat hukum yang ditunjuk oleh terdakwa
  • Pihak lain yang berkepentingan sesuai hukum

📌 Kapan harus diajukan?

  • Dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan di persidangan atau sejak putusan diterima bagi terdakwa yang tidak hadir saat putusan.

📌 Di mana mengajukan banding?

  • Permohonan banding diajukan ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tempat putusan dijatuhkan, bukan langsung ke Pengadilan Tinggi.

📌 Bagaimana cara mengajukan?

  • Datang langsung ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
  1. Pendaftaran Permohonan Banding

📌 Setelah permohonan diajukan, Panitera Pengadilan Negeri akan:
✔ Mencatat permohonan banding dalam register perkara banding
✔ Membuat akta pernyataan banding
✔ Memberitahukan kepada pihak lawan

  1. Pengiriman Berkas Banding ke Pengadilan Tinggi

📌 Pengadilan Negeri akan:

  1. Menyusun berkas perkara banding
  2. Memeriksa kelengkapan dokumen dan alat bukti
  3. Mengirimkan memori banding (jika diajukan) dan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi

📌 Apakah memori banding wajib?

  • Tidak wajib, tetapi sangat disarankan karena berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri.
  1. Pemeriksaan dan Putusan Pengadilan Tinggi

📌 Proses di Pengadilan Tinggi

  • Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi akan memeriksa berkas banding tanpa menghadirkan terdakwa atau saksi lagi.
  • Hakim Pengadilan Tinggi dapat:
    ✔ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri
    ✔ Membatalkan atau mengubah putusan Pengadilan Negeri
    ✔ Menjatuhkan putusan baru

📌 Berapa lama proses banding?

  • Tidak ada batas waktu pasti, tetapi biasanya berlangsung sekitar 1-3 bulan, tergantung kompleksitas perkara.
  1. Pemberitahuan Putusan Banding

📌 Setelah Pengadilan Tinggi memutuskan banding:
✔ Putusan banding dikirim ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
✔ Panitera Pengadilan Negeri memberitahukan isi putusan kepada pihak-pihak yang berperkara
✔ Jika pihak yang kalah masih tidak puas, dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak diberitahukan putusan banding

Kesimpulan:

✅ Ajukan banding dalam 7 hari sejak putusan dibacakan atau diterima
✅ Ajukan ke Pengadilan Negeri, bukan langsung ke Pengadilan Tinggi
✅ Pengadilan Tinggi akan memeriksa berkas tanpa sidang ulang
✅ Jika tidak puas dengan putusan banding, bisa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

💡 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi PTSP Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tebing Tinggi atau kunjungi website resmi pengadilan. 🚀

Jika Anda tidak puas dengan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi, Anda dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berikut adalah syarat dan prosedurnya:

  1. Pihak yang Berhak Mengajukan Kasasi

📌 Kasasi dapat diajukan oleh:

 

  • Terdakwa
  • Penuntut Umum (Jaksa)
  • Penasihat hukum yang mewakili terdakwa


  1. Batas Waktu Pengajuan Kasasi

⏳ Kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan kepada terdakwa atau jaksa.

  1. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

📌 Dokumen utama yang harus disiapkan:

  1. Permohonan kasasisecara tertulis atau lisan yang diajukan ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  2. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi(diperoleh dari Pengadilan Negeri).
  3. Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi
  4. Memori Kasasiyang berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan banding (rangkap 5)
  5. Surat kuasa khususjika diajukan oleh penasihat hukum.
  6. Proses Pengajuan Kasasi

📌 Langkah-langkah pengajuan kasasi:
✔ Mengajukan permohonan kasasi di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
✔ Menyerahkan Memori Kasasi dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
✔ Pengadilan Negeri mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung untuk diperiksa.

  1. Pemeriksaan Kasasi oleh Mahkamah Agung

📌 Apa yang diperiksa dalam Kasasi?

  • Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang fakta atau bukti, tetapi hanya menilai penerapan hukum dalam putusan banding.
  • Jika ada kesalahan dalam penerapan hukum, putusan bisa dibatalkan.

📌 Putusan yang dapat dijatuhkan oleh Mahkamah Agung:
✔ Menolak kasasi dan menguatkan putusan banding.
✔ Menerima kasasi dan membatalkan putusan banding.
✔ Menjatuhkan putusan baru.

  1. Pemberitahuan Putusan Kasasi

📌 Setelah Mahkamah Agung memutus perkara kasasi:
✔ Putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
✔ Panitera Pengadilan Negeri memberitahukan isi putusan kepada terdakwa dan jaksa melakui Juru Sita Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
✔ Jika tidak puas, pihak yang kalah masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu 180 hari setelah ditemukan bukti baru (novum).

Kesimpulan:

✅ Kasasi diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan banding diberitahukan.
✅ Dokumen utama: Permohonan kasasi, Memori Kasasi, dan Salinan Putusan Banding.
✅ Putusan Mahkamah Agung bersifat final, kecuali ada bukti baru yang memungkinkan PK.

💡 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi PTSP Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tebing Tinggi atau kunjungi website resminya. 🚀

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk putusan kasasi Mahkamah Agung. PK hanya bisa diajukan jika ditemukan alasan-alasan tertentu sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

  1. Siapa yang Dapat Mengajukan PK?

PK dapat diajukan oleh:
✅ Terpidana (orang yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap)
✅ Ahli waris terpidana, jika terpidana sudah meninggal dunia

📌 Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhak mengajukan PK dalam perkara pidana karena asas “non reformatio in peius” (putusan tidak boleh lebih berat dari sebelumnya).

  1. Alasan-Alasan Pengajuan PK

PK hanya dapat diajukan dengan alasan berikut:
🔹 Ditemukan bukti baru (novum) yang dapat membuktikan terpidana tidak bersalah atau mengurangi hukumannya.
🔹 Putusan hakim mengandung kekeliruan nyata, seperti salah penerapan hukum atau kekeliruan dalam menilai alat bukti.
🔹 Ada pertentangan dalam putusan antara putusan yang satu dengan yang lain dalam perkara yang sama.
🔹 Putusan hakim berdasarkan kebohongan atau rekayasa yang telah terbukti melalui putusan pengadilan lain.

  1. Prosedur Pengajuan PK
  2. Mengajukan Permohonan PK

📌 Di mana diajukan?

  • Permohonan PK diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara di tingkat pertama.

📌 Kapan bisa diajukan?

  • Tidak ada batasan waktu tertentu untuk mengajukan PK setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Namun, jika PK pertama ditolak, PK tidak dapat diajukan lagi kecuali ada novum baru.

📌 Bagaimana cara mengajukan?
✔ Pemohon (terpidana atau ahli waris) mengajukan permohonan PK secara tertulis atau lisan ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
✔ Mengajukan Memori PK, yang berisi alasan dan bukti yang mendukung permohonan PK. (Rangkap 5)
✔ Jika berdasarkan novum, bukti baru tersebut harus dilampirkan dalam permohonan.

✔ BA-17 (Pencatatan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)

  1. Pemeriksaan PK oleh Pengadilan Negeri

📌 Apa yang dilakukan Pengadilan Negeri?

  1. Hakim akan memeriksa kelengkapan dokumen PK.
  2. Sidang pemeriksaan PK dilakukandengan menghadirkan terpidana atau penasihat hukumnya.
  3. Hasil pemeriksaan PK akan dikirimkan ke Mahkamah Agunguntuk diputuskan.

💡 PK tetap diperiksa meskipun Mahkamah Agung sudah menolak PK sebelumnya, asalkan ada bukti baru (novum) yang mendukung permohonan.

  1. Putusan Mahkamah Agung atas PK

📌 Apa saja kemungkinan putusan PK?
✔ Mengabulkan PK, jika Mahkamah Agung menemukan kesalahan dalam putusan sebelumnya atau ada bukti baru yang kuat.
✔ Menolak PK, jika alasan yang diajukan tidak cukup kuat.
✔ Memperbaiki putusan sebelumnya, seperti mengurangi hukuman atau mengubah pasal yang dikenakan.

📌 Berapa lama proses PK?

  • Tidak ada batasan waktu pasti, tetapi biasanya memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari 1 tahun, tergantung kompleksitas kasus.
  1. Biaya Pengajuan PK
  • Pengajuan PK tidak dikenakan biaya bagi terpidana dalam perkara pidana (berbeda dengan perkara perdata).

Kesimpulan

✅ PK hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.
✅ Harus ada alasan kuat, seperti novum (bukti baru) atau kesalahan hukum dalam putusan sebelumnya.
✅ Pengajuan dilakukan di Pengadilan Negeri yang memutus perkara di tingkat pertama.
✅ Pemeriksaan dilakukan oleh Mahkamah Agung, dan hasilnya bisa berupa penolakan, perbaikan, atau pembatalan putusan sebelumnya.
✅ Tidak ada batasan waktu untuk mengajukan PK, tetapi PK hanya bisa diajukan sekali, kecuali ada novum baru.

📢 Untuk informasi lebih lanjut, hubungi PTSP Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tebing Tinggi atau kunjungi website resminya. 🚀

Setiap tingkat upaya hukum dalam perkara pidana memiliki durasi waktu yang bervariasi, tergantung pada kompleksitas perkara dan jumlah berkas yang harus diperiksa oleh pengadilan. Berikut adalah perkiraan waktu untuk masing-masing proses:

  1. Proses Banding (di Pengadilan Tinggi)

⏳ Durasi: 1 – 3 bulan

📌 Tahapan proses banding dan waktu yang dibutuhkan:
✔ Pengajuan banding: Maksimal 7 hari setelah putusan Pengadilan Negeri.
✔ Penyusunan berkas banding oleh Pengadilan Negeri: 14 hari setelah permohonan banding diterima.
✔ Pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi: Setelah berkas lengkap, akan segera dikirim.
✔ Pemeriksaan oleh Pengadilan Tinggi: 1 – 2 bulan setelah berkas diterima.
✔ Putusan banding: Dikirim kembali ke Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada para pihak.

💡 Faktor yang dapat memperlambat proses banding:

  • Jumlah perkara yang menumpuk di Pengadilan Tinggi.
  • Kompleksitas perkara (misalnya, banyaknya alat bukti atau keberatan dalam memori banding).
  1. Proses Kasasi (di Mahkamah Agung)

⏳ Durasi: 3 – 12 bulan

📌 Tahapan proses kasasi dan waktu yang dibutuhkan:
✔ Pengajuan kasasi: Maksimal 14 hari setelah putusan banding diberitahukan.
✔ Penyusunan berkas kasasi oleh Pengadilan Negeri: 14 hari setelah permohonan kasasi diterima.
✔ Pengiriman berkas ke Mahkamah Agung: Setelah berkas lengkap.
✔ Pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung: Biasanya 3 – 12 bulan, tergantung pada jumlah perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung.
✔ Putusan kasasi: Dikirim kembali ke Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada para pihak.

💡 Faktor yang dapat memperlambat proses kasasi:

  • Banyaknya perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung.
  • Jika memori kasasi dari pemohon tidak segera diserahkan atau ada dokumen yang kurang.
  1. Proses Peninjauan Kembali (PK) (di Mahkamah Agung)

⏳ Durasi: 6 – 24 bulan (Tergantung kompleksitas perkara dan adanya bukti baru)

📌 Tahapan proses PK dan waktu yang dibutuhkan:
✔ Pengajuan PK: Tidak ada batasan waktu setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi memori PK harus diajukan dalam 180 hari setelah ditemukan novum (bukti baru).
✔ Pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri: Sekitar 1 – 2 bulan sebelum dikirim ke Mahkamah Agung.
✔ Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung: 6 – 24 bulan, tergantung kompleksitas perkara dan jumlah perkara yang menumpuk.
✔ Putusan PK: Dikirim kembali ke Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada para pihak.

💡 Faktor yang dapat memperlambat proses PK:

  • Kompleksitas perkara dan banyaknya bukti yang harus dinilai.
  • Penumpukan perkara di Mahkamah Agung.
  • Jika Mahkamah Agung membutuhkan waktu lebih lama untuk mempertimbangkan novum atau aspek hukum lainnya.

Kesimpulan Durasi Proses di Setiap Tingkatan

Jenis Upaya Hukum

Perkiraan Waktu Penyelesaian

Banding (Pengadilan Tinggi)

1 – 3 bulan

Kasasi (Mahkamah Agung)

3 – 12 bulan

Peninjauan Kembali (PK) (Mahkamah Agung)

6 – 24 bulan

📢 Catatan: Ini adalah perkiraan waktu rata-rata, bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung kasusnya. Jika ingin mengetahui perkembangan kasus secara spesifik, Anda bisa menghubungi PTSP Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tebing Tinggi atau mengecek di website resminya. 🚀

Dalam perkara pidana, upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) tidak dikenakan biaya bagi terdakwa. Namun, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin muncul tergantung pada kondisi tertentu.

  1. Banding (di Pengadilan Tinggi)

💰 Biaya: GRATIS untuk terdakwa
📌 Tidak ada biaya yang dikenakan kepada terdakwa untuk mengajukan banding karena dalam hukum acara pidana, terdakwa berhak atas upaya hukum tanpa dipungut biaya.

  1. Kasasi (di Mahkamah Agung)

💰 Biaya: GRATIS untuk terdakwa
📌 Pengajuan kasasi oleh terdakwa tidak dikenakan biaya. Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, maka biaya proses persidangan ditanggung oleh negara.

  1. Peninjauan Kembali (PK) (di Mahkamah Agung)

💰 Biaya: GRATIS untuk terdakwa
📌 Berdasarkan hukum acara pidana, pengajuan PK dalam perkara pidana tidak dikenakan biaya bagi terpidana.

Kesimpulan

Jenis Upaya Hukum

Biaya untuk Terdakwa

Banding

Gratis

Kasasi

Gratis

Peninjauan Kembali (PK)

Gratis

📢 Catatan: Jika terdakwa tidak mampu membayar pengacara, mereka dapat meminta bantuan hukum gratis melalui Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi atau lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi. 🚀

Perbedaan Tahanan Rumah dan Tahanan Kota

Aspek

Tahanan Rumah

Tahanan Kota

Definisi

Bentuk penahanan di mana tersangka atau terdakwa diwajibkan tetap berada di rumahnya sendiri.

Bentuk penahanan di mana tersangka atau terdakwa tidak boleh keluar dari wilayah kota tertentu tanpa izin.

Lingkup Pembatasan

Tidak boleh keluar dari rumah sama sekali, kecuali dengan izin khusus.

Bisa keluar rumah, tetapi tidak boleh meninggalkan batas wilayah kota yang ditentukan oleh pihak berwenang.

Pengawasan

Diawasi oleh aparat penegak hukum, biasanya polisi atau kejaksaan.

Diawasi oleh aparat setempat, seperti kepolisian atau kejaksaan, dengan batasan tertentu.

Dasar Hukum

Pasal 22 KUHAP

Pasal 22 KUHAP

Cara Mengajukan Permohonan Tahanan Rumah atau Tahanan Kota

Jika seseorang ingin mengajukan tahanan rumah atau tahanan kota sebagai alternatif dari tahanan rutan (rumah tahanan), berikut langkah-langkahnya:

  1. Membuat Surat Permohonan

    • Ditujukan kepada hakim (jika dalam proses peradilan) atau penyidik/kejaksaan (jika masih dalam tahap penyidikan).

    • Berisi alasan mengapa tahanan rumah atau tahanan kota lebih layak dibandingkan tahanan rutan (misalnya, alasan kesehatan, kondisi keluarga, atau pekerjaan).

    • Dapat disertai dengan surat jaminan dari keluarga atau pihak berwenang.

  2. Melampirkan Dokumen Pendukung

    • Kartu identitas (KTP/SIM).

    • Surat jaminan dari keluarga atau pihak lain yang bersedia mengawasi.

    • Jika alasan kesehatan, perlu melampirkan surat keterangan dokter.

  3. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan atau Kejaksaan

    • Jika kasus masih di tahap penyidikan, permohonan diajukan ke penyidik (polisi) atau kejaksaan.

    • Jika kasus sudah masuk persidangan, permohonan diajukan kepada hakim yang menangani perkara.

  4. Menunggu Keputusan

    • Hakim atau penyidik akan mempertimbangkan permohonan berdasarkan alasan yang diajukan.

    • Jika disetujui, tahanan akan tetap dalam pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mendapatkan tahanan rumah atau tahanan kota, terdakwa atau tersangka tetap bisa menjalankan kehidupannya dengan batasan tertentu tanpa harus ditahan di rutan.

  1. Pihak yang Berhak Mengajukan

✅ Tersangka/Terdakwa yang sedang ditahan.
✅ Keluarga tersangka/terdakwa (orang tua, pasangan, saudara).
✅ Penasihat hukum/kuasa hukum yang sah.
✅ Tokoh masyarakat atau pejabat yang bersedia menjadi penjamin.

  1. Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

📌 Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, ditujukan kepada:

  • Penyidik (jika masih dalam tahap penyidikan).

  • Jaksa Penuntut Umum (jika sudah di tahap penuntutan).

  • Hakim yang menangani perkara (jika sudah dalam proses persidangan).

📌 Alasan Penangguhan Penahanan, misalnya:

  • Kondisi kesehatan tersangka/terdakwa.

  • Keperluan keluarga atau pekerjaan.

  • Ada jaminan dari pihak ketiga bahwa tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

📌 Surat Jaminan dari Penjamin, berisi pernyataan bahwa penjamin bersedia memastikan tersangka/terdakwa:

  • Tidak melarikan diri.

  • Tidak mengulangi tindak pidana.

  • Bersedia hadir dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

📌 Fotokopi KTP pemohon dan penjamin.

📌 Dokumen pendukung lain (jika ada), seperti rekam medis jika alasan kesehatan digunakan.

  1. Prosedur Pengajuan Penangguhan Penahanan

🔹 Langkah 1: Mengajukan Permohonan

  • Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan ke pihak yang berwenang (penyidik, jaksa, atau hakim, tergantung pada tahap perkara).

  • Pastikan surat permohonan dilengkapi dengan surat jaminan dan dokumen pendukung.

🔹 Langkah 2: Pemeriksaan Permohonan

  • Pihak yang berwenang akan mempertimbangkan permohonan berdasarkan:

    ✅ Sifat perbuatan pidana yang dilakukan.

    ✅ Tingkat ancaman hukuman (biasanya lebih sulit jika ancaman hukuman tinggi).

    ✅ Riwayat tersangka/terdakwa (misalnya, apakah sebelumnya pernah melanggar hukum).

    ✅ Keberadaan jaminan yang meyakinkan.

🔹 Langkah 3: Keputusan Penangguhan

  • Jika disetujui, tersangka/terdakwa akan dibebaskan dengan status tahanan luar dan wajib mematuhi syarat tertentu, seperti wajib lapor.

  • Jika ditolak, tersangka/terdakwa tetap dalam tahanan hingga proses hukum selesai.

  1. Jenis-Jenis Penangguhan Penahanan

📌 Wajib Lapor → Tersangka/Terdakwa harus melapor secara berkala ke kepolisian atau pengadilan.
📌 Jaminan Uang → Penjamin harus menyetor sejumlah uang sebagai jaminan.
📌 Jaminan Orang → Pihak keluarga atau tokoh masyarakat menjadi penjamin.

  1. Jika Permohonan Ditolak

Jika permohonan penangguhan ditolak, pemohon dapat:

  • Mengajukan permohonan ulang dengan alasan yang lebih kuat.

  • Mengajukan keberatan melalui penasihat hukum.

📌 Catatan Penting
✅ Penangguhan penahanan bukan berarti bebas dari perkara hukum, tersangka/terdakwa tetap wajib mengikuti proses persidangan.
✅ Jika tersangka/terdakwa melanggar syarat penangguhan, penahanan bisa dicabut kembali.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Tebing Tinggi atau kunjungi situs resmi https://pn-tebingtinggi.go.id. 🚀

Untuk mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Menyusun Permohonan Tertulis:
    • Buat surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
    • Cantumkan identitas pemohon dan termohon, dasar hukum, serta alasan permohonan.
  2. Melampirkan Dokumen Pendukung:
    • Sertakan dokumen yang relevan, seperti salinan surat perintah penangkapan atau penahanan.
  3. Mengajukan Permohonan Melalui PTSP atau e-Court:
    • Secara Langsung: Serahkan permohonan dan dokumen pendukung ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. (rangkap sebanyak jumlah Termohon +1)

Mengirimkan softcopy permohonan ke email Pidana : pidanapntbt@gmail.com

  1. Menunggu Penetapan Sidang:
    • Setelah petugas melakukan registrasi berkas, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang praperadilan.

Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai prosedur untuk kelancaran proses praperadilan.

Jika Anda ingin mengetahui jadwal sidang untuk perkara pidana Anda, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

  1. Mengecek Melalui Website Resmi Pengadilan

Anda dapat mengecek jadwal sidang secara online melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang tersedia di situs resmi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi:

🔗 https://sipp.pn-tebingtinggi.go.id

Langkah-langkah:

  1. Kunjungi situs Pengadilan Negeri Tebing Tinggi atau SIPP.
  2. Cari menu “Jadwal Sidang”atau “Penelusuran Perkara”.
  3. Masukkan nomor perkaraatau nama terdakwa.
  4. Klik Caridan lihat informasi jadwal sidang.

📌 Catatan: Jika sidang belum terjadwal, berarti perkara masih dalam proses administrasi di pengadilan.

  1. Mengecek Langsung di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Jika kesulitan mengecek secara online, Anda dapat langsung datang ke Kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan menanyakan jadwal sidang di Meja Informasi atau Kepaniteraan Pidana.

💡 Bawa dokumen yang diperlukan seperti nomor perkara atau identitas diri untuk mempermudah pencarian informasi.

  1. Menghubungi Pengadilan Melalui Telepon atau WhatsApp

Beberapa pengadilan menyediakan layanan informasi jadwal sidang melalui telepon atau WhatsApp. Anda bisa menghubungi nomor kontak yang tersedia di situs resmi pengadilan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Nomor WhatsApp Pengadilan Negeri Tebing Tinggi : 0813-7699-5894

📌 Tips:
✅ Pastikan Anda memiliki nomor perkara atau identitas terdakwa saat menghubungi pengadilan.
✅ Periksa jadwal sidang secara berkala karena sidang bisa mengalami perubahan jadwal.
✅ Jika Anda menggunakan penasihat hukum, tanyakan langsung kepada pengacara terkait jadwal sidang Anda.

🚀 Jangan lupa datang tepat waktu saat sidang berlangsung!

PERDATA

Pengajuan pembebasan biaya perkara dapat dilakukan oleh individu atau kelompok yang tidak mampu secara ekonomi. Permohonan diajukan melalui Meja I Perdata (PTSP), dengan melampirkan dokumen berikut:

A. Syarat Mengajukan Permohonan Prodeo

  1. Surat Permohonan Prodeo
    • Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat gugatan diajukan.
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Dokumen Pendukung Lainnya
    • Dapat diperoleh dari kelurahan/desa setempat.
    • Alternatifnya, bisa menggunakan Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Surat Gugatan atau Permohonan
    • Jika ingin menggugat atau mengajukan permohonan di pengadilan, surat gugatan/permohonan harus dilampirkan.
  4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  1. Prosedur Mengajukan Permohonan Prodeo
  1. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri
    • Surat permohonan prodeo diajukan bersamaan dengan pendaftaran gugatan atau permohonan.
    • Disertai dokumen pendukung seperti SKTM atau bukti lain yang menunjukkan ketidakmampuan membayar biaya perkara.
  2. Pemeriksaan oleh Pengadilan
    • Hakim akan memeriksa kelayakan pemohon melalui penelitian dokumen atau pemeriksaan langsung ke lapangan jika diperlukan.
  3. Penetapan Hakim
    • Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan prodeo, sehingga penggugat tidak perlu membayar biaya perkara.
  4. Pelaksanaan Persidangan
    • Jika permohonan disetujui, persidangan akan tetap berjalan seperti biasa tanpa biaya bagi pemohon.

Catatan Penting:

  • Jika penggugat menang, pengadilan bisa membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah.
  • Jika ternyata pemohon mampu membayar, maka pengadilan dapat mencabut status prodeo dan mewajibkan pemohon membayar biaya perkara.

Informasi lebih lanjut dapat diakses di Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo).

Dalam perkara perdata, sita jaminan (conservatoir beslag) adalah tindakan hukum di mana pengadilan menetapkan penyitaan terhadap harta milik tergugat untuk menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari. Jika Anda ingin mengetahui apakah ada sita jaminan dalam suatu perkara, berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengecek di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

📍 Datang langsung ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan ajukan permohonan informasi terkait sita jaminan dalam perkara yang bersangkutan.
📌 Dokumen yang perlu dibawa:
✔ Identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
✔ Bukti keterkaitan dengan perkara (misalnya, salinan gugatan atau surat kuasa jika diwakilkan pengacara)
✔ Jika Anda bukan pihak dalam perkara, Anda perlu meminta izin resmi dari pengadilan untuk mengakses informasi tersebut.

  1. Mengecek dalam Salinan Putusan atau Penetapan Pengadilan

🔍 Sita jaminan biasanya disebutkan dalam putusan atau penetapan hakim. Jika Anda adalah pihak yang berperkara, Anda dapat meminta salinan putusan atau penetapan yang menyebutkan adanya sita jaminan.
📌 Cara mendapatkan salinan putusan:

  • Mengajukan permohonan ke Kepaniteraan Hukum di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  • Membayar biaya fotokopi dan legalisasi (jika diperlukan).
  1. Mengecek dalam Sistem Informasi Pengadilan

💻 Beberapa pengadilan memiliki sistem informasi perkara online yang memungkinkan pencarian status perkara dan tindakan hukum yang telah diambil. Anda bisa mengecek situs resmi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi (https://pn-tebingtinggi.go.id) untuk melihat apakah ada informasi terkait sita jaminan dalam suatu perkara.

  1. Menghubungi Pengacara atau Pihak Terkait

📢 Jika Anda adalah pihak dalam perkara dan memiliki penasihat hukum, tanyakan langsung kepada pengacara Anda apakah dalam perkara yang bersangkutan terdapat putusan sita jaminan. Pengacara dapat mengakses dokumen perkara dengan lebih mudah melalui jalur resmi.

Kesimpulan

✅ Anda dapat mengecek keberadaan sita jaminan dengan:

  1. Datang ke PTSP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  2. Memeriksa salinan putusan atau penetapan pengadilan terkait perkara.
  3. Melihat informasi perkara secara online (jika tersedia di website pengadilan).
  4. Berkonsultasi dengan pengacara jika Anda menggunakan jasa hukum.

📢 Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi PTSP Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. 🚀

Gugatan Sederhana adalah proses penyelesaian perkara perdata dengan nilai gugatan maksimal Rp 500 juta yang dilakukan dengan prosedur cepat dan sederhana. Gugatan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019.

  1. Kriteria Perkara Gugatan Sederhana

✅ Nilai gugatan maksimal Rp500 juta (tidak termasuk bunga dan biaya perkara).
✅ Bukan sengketa hak atas tanah.
✅ Para pihak maksimal 1 penggugat dan 1 tergugat (kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama).
✅ Domisili tergugat berada di wilayah hukum pengadilan yang sama dengan penggugat.
✅ Bukan perkara yang harus diselesaikan dalam pengadilan khusus (misalnya, perkara niaga atau perburuhan).

  1. Contoh Kasus yang Bisa Digugat Secara Sederhana

🔹 Sengketa utang-piutang (misalnya, pinjaman yang tidak dibayar).
🔹 Wanprestasi (cidera janji) dalam perjanjian.
🔹 Sengketa sewa-menyewa (misalnya, penyewa tidak membayar atau tidak mau keluar setelah kontrak habis).
🔹 Ganti rugi yang bersifat sederhana.

  1. Proses Pengajuan Gugatan Sederhana

🔹 Langkah 1: Mengajukan Gugatan

  • Penggugat datang ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian Perdata.
  • Membawa surat gugatan sederhana yang berisi:
    ✅ Identitas penggugat dan tergugat.
    ✅ Uraian singkat mengenai duduk perkara.
    ✅ Tuntutan yang diminta.
  • Membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

📌 Catatan: Penggugat tidak wajib menggunakan pengacara, tetapi bisa dibantu jika diinginkan.

🔹 Langkah 2: Pemeriksaan Administrasi oleh Hakim

  • Hakim akan meneliti apakah gugatan memenuhi syarat gugatan sederhana.
  • Jika tidak memenuhi, hakim bisa menyarankan penggugat untuk menggunakan mekanisme gugatan biasa.

🔹 Langkah 3: Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Pihak

  • Sidang harus selesai dalam waktu maksimal 25 hari kerja sejak sidang pertama.
  • Pengadilan akan memanggil tergugat secara resmi.

🔹 Langkah 4: Proses Mediasi (Jika Diperlukan)

  • Hakim akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak terlebih dahulu.
  • Jika mediasi berhasil → dibuat kesepakatan damai yang mengikat.
  • Jika gagal → perkara dilanjutkan ke sidang.

🔹 Langkah 5: Pemeriksaan Persidangan

  • Hakim akan memeriksa bukti dari penggugat dan tergugat.
  • Pemeriksaan hanya dilakukan dengan pemeriksaan sederhana, tanpa proses yang berbelit-belit.

🔹 Langkah 6: Putusan Hakim

  • Putusan harus dijatuhkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah sidang terakhir.
  • Putusan dalam gugatan sederhana bersifat final dan mengikat, tidak bisa diajukan banding atau kasasi, kecuali ada keberatan.
  1. Jika Tidak Puas dengan Putusan?

Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan, dapat mengajukan keberatan dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan.

  • Keberatan akan diperiksa oleh hakim yang berbeda di Pengadilan Negeri.
  • Putusan keberatan bersifat final dan tidak bisa diajukan kasasi.

 

  1. Keuntungan Gugatan Sederhana

✅ Lebih cepat dibandingkan gugatan biasa (hanya 25 hari kerja).
✅ Biaya lebih ringan.
✅ Tidak wajib menggunakan pengacara, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.

  1. Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lengkap, Anda bisa:
📍 Datang langsung ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
🌐 Cek website resmi: https://pn-tebingtinggi.go.id.
📞 Menghubungi bagian kepaniteraan perdata untuk panduan lebih lanjut.

🚀 Tips: Pastikan gugatan Anda memenuhi kriteria gugatan sederhana agar tidak ditolak!

Syarat-syarat untuk mengajukan Gugatan Sederhana sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Para Pihak: Terdiri dari Penggugat dan Tergugat, masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Nilai Gugatan: Maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Jenis Perkara: Gugatan sederhana meliputi perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan kriteria sederhana.
  4. Kompetensi Relatif: Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum yang sama.
  5. Batasan Pengecualian: Gugatan sederhana tidak dapat diajukan untuk perkara:
    • Perkara yang penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan khusus.
    • Sengketa hak atas tanah.

Selain itu, dalam hal putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 harisetelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus oleh majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Batas maksimal nilai gugatan untuk kategori Gugatan Sederhana adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Jika nilai gugatan melebihi batas tersebut, maka perkara tidak dapat diajukan sebagai gugatan sederhana dan harus diajukan melalui gugatan perdata biasa. 🚀

Sesuai dengan PERMA No. 4 Tahun 2019 memiliki batas waktu sebagai berikut:

📌 Total Waktu Penyelesaian: Maksimal 25 hari kerja sejak sidang pertama.

📌 Rincian Proses:

  1. Pendaftaran Gugatan → Pemeriksaan kelengkapan gugatan oleh pengadilan.
  2. Penunjukan Hakim & Penetapan Jadwal Sidang → Pengadilan menunjuk hakim tunggal dan menetapkan jadwal sidang pertama dalam 7 hari kerja setelah gugatan didaftarkan.
  3. Sidang Pertama & Mediasi → Sidang pertama dilakukan dengan upaya mediasi untuk mencapai kesepakatan damai.
  4. Sidang Pembuktian → Jika mediasi gagal, hakim akan melanjutkan dengan pembuktian secara sederhana.
  5. Putusan Hakim → Hakim harus memutus perkara dalam maksimal 25 hari kerja setelah sidang pertama.

🔹 Catatan:

  • Jika pihak tergugat tidak hadir, sidang tetap dapat dilanjutkan.
  • Jika ada keberatan atas putusan, dapat diajukan dalam waktu 7 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan pernikahan bagi pasangan non-Muslim di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus dilakukan maksimal 60 hari sejak tanggal pernikahan.

Ketentuan Pencatatan Perkawinan Non-Muslim di Disdukcapil

  1. Perkawinan harus diberkati terlebih dahulu sesuai dengan agama masing-masing (di Gereja, Vihara, Pura, atau Klenteng).
  2. Setelah diberkati, pasangan wajib melaporkan pernikahan ke Disdukcapil dalam waktu maksimal 60 hari kalender sejak tanggal pernikahan.
  3. Jika melebihi batas waktu 60 hari, maka pencatatan masih bisa dilakukan, tetapi akan dikenakan prosedur tambahan seperti permohonan penetapan pengadilan.

Jika Terlambat Mencatatkan Pernikahan

Jika pencatatan melewati 60 hari, pasangan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan pengesahan pernikahan. Setelah mendapatkan putusan pengadilan, barulah pernikahan bisa dicatatkan di Disdukcapil.

Sanksi Jika Tidak Mencatatkan Pernikahan

  • Pasangan dianggap belum sah secara hukum negara meskipun sudah menikah secara agama.
  • Anak yang lahir dari pernikahan tersebut bisa dianggap sebagai anak luar nikah dalam administrasi kependudukan.
  • Hak-hak terkait dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Anak, dan perubahan status KTP bisa terhambat.

Untuk pasangan bukan beragama Islam yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, pengajuan permohonan pengesahan pernikahan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Persyaratan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Permohonan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (suami dan istri) di atas materai. (rangkap 3)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau kantor desa/kelurahan (jika sudah memiliki anak).
  • Surat Keterangan Perkawinan dari Gereja/Vihara/Pura/Klenteng yang memberkati pernikahan Anda.
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah tentang pernikahan Anda.

Pastikan semua fotokopi dokumen telah dilegalisir oleh instansi terkait. (PT. Pos Indonesia)

  1. Pengajuan Permohonan
  • Datang ke Kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi: Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk mengajukan permohonan.
  • Mengisi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan yang disediakan oleh pengadilan. (pastikan memiliki alamat email aktif)
  • Pemohon akan dibuatkan akun e-Court untuk dapat membayar biaya panjar perkara, setelah aktivasi akun, anda akan menerima virtual account untuk melakukan pembayaran biaya permohonan sekitar Rp 160.000,- (rincian biaya akan muncul di akun e-Court anda. Setelah pembayaran dikonfirmasi, anda akan menerima kuitansi SKUM panjar perkara dari petugas PTSP.
  • Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  1. Proses Persidangan
  • Panggilan Sidang: Setelah permohonan diterima, pengadilan akan mengirimkan surat panggilan sidang melalu email tercatat dan akun e-Court kepada Pemohon.
  • Sidang Pertama: Pada sidang pertama, hakim akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mendengarkan keterangan dari Anda serta saksi-saksi. (Jumlah saksi minimal 2 orang dan membawa fotokopi KTP masing-masing)
  • Sidang Lanjutan: Jika diperlukan, pengadilan akan mengadakan sidang lanjutan untuk melengkapi informasi atau bukti yang dibutuhkan.
  1. Penetapan Pengadilan

Jika permohonan Anda dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan pengesahan pernikahan. Dengan penetapan ini, Anda dapat mengajukan pencatatan pernikahan ke Disdukcapil setempat untuk mendapatkan Akta Perkawinan resmi.

Pastikan Anda mengikuti prosedur dan melengkapi semua persyaratan yang diminta untuk memperlancar proses pengesahan pernikahan Anda.

Untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi bagi pasangan non-Muslim, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Menentukan Kompetensi Pengadilan:
    • Gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat (pasangan Anda). 
  2. Menyusun Surat Gugatan:
    • Buat surat gugatan yang memuat identitas lengkap Penggugat dan Tergugat, alasan perceraian, serta tuntutan hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta jika diperlukan.
  3. Melengkapi Dokumen Pendukung:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat dan Tergugat.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Akta nikah asli atau duplikat yang dilegalisir.
    • Dokumen lain yang relevan, seperti akta kelahiran anak jika ada.
  4. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan:
    • Serahkan surat gugatan (dalam bentuk Ms. Word) beserta dokumen pendukung ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
    • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar. 
  1. Aktivasi Akun e-Court dan Membayar Biaya Perkara:
  • Petugas akan memberikan formulisr pendaftaran akun e-court, pastikan anda memiliki email yang aktif
  • Setelah akun e-Court aktif, jumlah biaya panjar perkara akan muncul dan anda diharuskan membayar dalam kurun waktu 1×24, apabila lebih dari itu Penggugat diharuskan datang kembali ke PTSP untuk mendapatkan Nomor Virtual Account yang baru.
  • Biaya perkara mencakup biaya pendaftaran, proses, panggilan, materai, dan lain-lain, yang besarnya sekitar Rp 400.000,- 
  1. Mengikuti Proses Persidangan:
    • Setelah pembayaran, Anda akan menerima nomor perkara dan jadwal sidang. Dapat diakses melalui akun e-Court Penggugat dan email terdaftar.
    • Hadir dalam setiap persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.
    • Jika diperlukan, mediasi akan dilakukan untuk mencapai kesepakatan damai sebelum melanjutkan ke proses persidangan.
  2. Menerima Putusan Pengadilan:
    • Setelah melalui proses persidangan, hakim akan memutus perkara perceraian Anda.
    • Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dengan melampirkan salinan putusan pengadilan. 

Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk kelancaran proses perceraian Anda.

Banding dalam perkara perdata adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan tersebut.

  1. Syarat Mengajukan Banding

✅ Banding hanya dapat diajukan terhadap putusan akhir yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.
✅ Diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan atau sejak putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam persidangan.
✅ Pengajuan banding dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan tersebut.

  1. Prosedur Pengajuan Banding

🔹 Langkah 1: Mengajukan Permohonan Banding

  • Pemohon banding (penggugat atau tergugat) datang ke Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
  • Menyampaikan pernyataan banding secara tertulis atau lisan kepada petugas.
  • Petugas akan mencatat permohonan banding dalam register banding dan memberikan Akta Pernyataan Bandingsebagai bukti.

🔹 Langkah 2: Membayar Biaya Banding

  • Pemohon diwajibkan membayar biaya perkara banding sesuai dengan tarif yang berlaku.
  • Biaya bisa berbeda tergantung pada kompleksitas perkara dan ketentuan Pengadilan Tinggi.
  • Jika pemohon tidak mampu, dapat mengajukan permohonan prodeo (bebas biaya perkara) dengan bukti ketidakmampuan.

🔹 Langkah 3: Pengiriman Berkas ke Pengadilan Tinggi

  • Pengadilan Negeri akan menyusun Bundel A dan Bundel B yang berisi dokumen perkara.
  • Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 30 hari setelah permohonan banding diajukan.

📌 Bundel A → Berisi dokumen asli seperti putusan, berita acara sidang, dan surat kuasa.
📌 Bundel B → Berisi dokumen tambahan seperti memori banding dan kontra memori banding (jika ada).

🔹 Langkah 4: Pemeriksaan oleh Pengadilan Tinggi

  • Pengadilan Tinggi akan meneliti ulang berkas perkara tanpa menghadirkan pihak-pihak terkait.
  • Hakim Pengadilan Tinggi memutus banding berdasarkan berkas yang diterima dari Pengadilan Negeri

🔹 Langkah 5: Putusan Banding

Pengadilan Tinggi akan menjatuhkan salah satu dari keputusan berikut:
📌 Menguatkan putusan Pengadilan Negeri → Putusan tetap sama.
📌 Membatalkan putusan Pengadilan Negeri → Perkara bisa diputus dengan cara berbeda.
📌 Mengubah putusan → Ada perubahan pada putusan (misalnya, nilai ganti rugi).

🔹 Putusan banding bersifat mengikat, tetapi masih bisa dilakukan Kasasi ke Mahkamah Agung jika salah satu pihak tidak puas.

  1. Jika Tidak Puas dengan Putusan Banding?

📌 Kasasi ke Mahkamah Agung

  • Jika pihak yang kalah dalam banding masih tidak puas, dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah putusan banding diberitahukan.
  • Kasasi hanya akan memeriksa kesalahan dalam penerapan hukum, bukan fakta atau bukti baru.
  1. Informasi Tambahan

📍 Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
📞 Telepon: Cek di website resmi
🌐 Website: https://pn-tebingtinggi.go.id

💡 Tips:
✅ Pastikan permohonan banding diajukan dalam batas waktu 14 hari untuk menghindari penolakan.
✅ Gunakan memori banding untuk menjelaskan alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri.
✅ Periksa status banding secara berkala melalui Kepaniteraan Perdata atau website pengadilan.

🚀 Ajukan banding dengan persiapan matang agar peluang diterima lebih besar!

Untuk mengajukan banding dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan dokumen yang dibutuhkan:

Syarat Pengajuan Banding Perkara Perdata

  1. Tenggat Waktu Pengajuan Banding:
    • Jangka Waktu: Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan atau sejak pemberitahuan putusan tersebut kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang.
  2. Pernyataan Banding:
    • Prosedur: Pemohon banding atau kuasanya harus menyampaikan pernyataan banding secara tertulis atau lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
  3. Memori Banding:
    • Isi: Memori banding berisi alasan-alasan yang mendasari permohonan banding.
    • Pengajuan: Diajukan oleh pemohon banding kepada Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum acara yang berlaku.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Banding

  1. Surat Kuasa Khusus:
    • Jika Diwakili: Apabila pengajuan banding dilakukan oleh kuasa hukum, diperlukan surat kuasa khusus yang sah dari pihak yang mengajukan banding.
  2. Salinan Putusan:
    • Dokumen: Salinan resmi putusan pengadilan tingkat pertama yang akan diajukan banding.
  3. Memori Banding:
    • Dokumen: Naskah yang memuat alasan-alasan banding yang diajukan oleh pemohon.
  4. Bukti Pembayaran Biaya Banding:
    • Dokumen: Bukti pembayaran panjar biaya perkara banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Prosedur Pengajuan Banding

  1. Pernyataan Banding:
    • Langkah: Pemohon mengajukan pernyataan banding kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
  2. Pemberitahuan kepada Pihak Lawan:
    • Langkah: Panitera wajib memberitahukan secara tertulis tentang pengajuan banding tersebut kepada pihak lawan dalam waktu yang ditentukan oleh hukum acara.
  3. Pengiriman Berkas:
    • Langkah: Pengadilan Negeri mengirimkan berkas perkara (bundel A dan bundel B) ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Proses banding dalam perkara perdata memiliki tahapan dengan estimasi waktu sebagai berikut:

🔹 Estimasi Waktu Proses Banding Perkara Perdata

1️ Pengajuan Banding (Maksimal 14 Hari)

  • Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan Pengadilan Negeri diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.

2️ Pemberkasan & Pengiriman Berkas (Maksimal 30 Hari)

  • Pengadilan Negeri menyusun dan mengirimkan Bundel A (berkas asli perkara) dan Bundel B (salinan berkas banding) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan.

3️ Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi (Rata-rata 3 – 6 Bulan)

  • Pengadilan Tinggi akan memeriksa perkara dan membuat putusan dalam waktu sekitar 3 hingga 6 bulan, tergantung pada kompleksitas perkara.

4️ Putusan Banding & Pemberitahuan (Maksimal 14 Hari setelah Putusan)

  • Setelah putusan banding dikeluarkan, Pengadilan Negeri akan memberitahukan putusan kepada para pihak dalam waktu maksimal 14 hari.

🔹 Estimasi Total Waktu Proses Banding

⏳ Rata-rata: 4 – 7 bulan (bisa lebih lama tergantung kondisi perkara dan administrasi pengadilan).

📌 Catatan:

  • Jika ada kendala dalam proses administrasi atau beban kerja pengadilan tinggi yang tinggi, proses banding bisa memakan waktu lebih lama.
  • Jika pihak yang kalah dalam banding tidak menerima putusan, mereka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah putusan banding diberitahukan.

Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Tinggi (tingkat banding) yang dianggap tidak sesuai dengan hukum atau terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

📝 Syarat & Ketentuan Pengajuan Kasasi

1️ Kasasi hanya dapat diajukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang bersifat final dalam perkara perdata atau pidana.
2️ Jangka waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
3️ Pemohon kasasi harus membayar panjar biaya perkara kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.

🔹 Langkah-langkah Pengajuan Kasasi

1️ Mengajukan Pernyataan Kasasi

  • Pemohon kasasi mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
  • Panitera Pengadilan Negeri mencatat pernyataan kasasi dalam register kasasi.

2️ Pengajuan Memori Kasasi

  • Pemohon wajib menyerahkan Memori Kasasi dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan kasasi.
  • Memori Kasasi berisi alasan-alasan hukum mengapa putusan banding dianggap tidak sesuai dengan hukum atau terdapat kesalahan penerapan hukum.

3️ Penyampaian Berkas ke Mahkamah Agung

  • Pengadilan Negeri mengirimkan Bundel A (berkas asli perkara) dan Bundel B (salinan berkas kasasi) ke Mahkamah Agung dalam waktu 60 hari sejak permohonan kasasi diterima.

4️ Pemeriksaan Perkara di Mahkamah Agung

  • Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan kasasi tanpa menghadirkan para pihak (bersifat tertulis).
  • Proses ini dapat memakan waktu 6 bulan hingga lebih dari 1 tahun, tergantung pada kompleksitas perkara dan jumlah perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung.

5️ Putusan Kasasi & Pemberitahuan kepada Para Pihak

  • Setelah Mahkamah Agung memutus kasasi, putusan tersebut akan dikirim kembali ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada para pihak.
  • Jika permohonan kasasi ditolak, maka putusan Pengadilan Tinggi tetap berlaku. Jika kasasi diterima, Mahkamah Agung akan membatalkan putusan sebelumnya dan membuat putusan baru.

🔹 Catatan Penting:

📌 Tidak ada upaya hukum lain setelah kasasi, kecuali Peninjauan Kembali (PK) dalam kondisi tertentu sesuai hukum acara.
📌 Jika kasasi dikabulkan, putusan Mahkamah Agung akan menjadi putusan akhir yang harus dijalankan oleh pihak terkait.

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) jika ditemukan alasan-alasan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

📌 Dokumen yang Harus Disiapkan:

1️ Surat Permohonan Peninjauan Kembali (PK)

  • Ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.

2️ Salinan Putusan Pengadilan yang Dimohonkan PK

  • Meliputi:
    • Putusan Pengadilan Negeri
    • Putusan Pengadilan Tinggi (jika ada banding)
    • Putusan Mahkamah Agung (jika ada kasasi)

3️ Alasan-alasan Permohonan PK (Memori PK)

  • Berisi dasar hukum dan fakta baru (novum) yang menjadi alasan pengajuan PK.

4️ Bukti Baru (Novum) – Jika Ada

  • Bukti-bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya dan dapat mengubah hasil putusan.

5️ Identitas Pemohon

  • Fotokopi KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.

6️ Surat Kuasa Khusus (Jika Diwakili oleh Kuasa Hukum)

  • Jika pemohon PK diwakili oleh pengacara, maka wajib melampirkan Surat Kuasa Khusus yang telah dilegalisasi.

7️ Bukti Pembayaran Panjar Biaya Perkara PK

  • Sesuai dengan ketentuan biaya perkara di Pengadilan Negeri tempat pengajuan PK.

🔹 Catatan Penting:

📌 PK hanya dapat diajukan sekali, kecuali ada novum atau keadaan luar biasa lainnya yang diakui oleh hukum.
📌 Batas waktu pengajuan PK adalah 180 hari sejak ditemukan novum atau sejak putusan diketahui mengandung kekeliruan hukum.
📌 PK tidak menangguhkan eksekusi putusan, kecuali ada perintah penundaan dari Mahkamah Agung.

 Batas Waktu Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)

  1. 1️Batas Waktu Pengajuan Kasasi

  2. ⏳ Kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.

  3. 🔹 Tahapan & Batas Waktu:

  • Permohonan Kasasi: Diajukan ke Pengadilan Negeri dalam 14 hari sejak putusan banding diberitahukan.

  • Memori Kasasi: Harus diserahkan dalam 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

  • Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung: Pengadilan Negeri wajib mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung dalam 60 hari sejak permohonan kasasi diterima.

  1. 📌 Jika kasasi diajukan melebihi batas waktu 14 hari, maka permohonan kasasi akan dianggap gugur.

  2. 2️Batas Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali (PK)

  3. ⏳ PK dapat diajukan dalam waktu 180 hari (6 bulan) sejak ditemukan alasan yang sah untuk mengajukan PK.

  4. 🔹 Kapan Mulai Dihitung?

  • Jika alasan PK adalah novum (bukti baru), maka batas waktu 180 hari dihitung sejak bukti baru ditemukan.

  • Jika alasan PK adalah kesalahan hakim dalam menerapkan hukum, maka batas waktu 180 hari dihitung sejak pemohon mengetahui adanya kekeliruan tersebut.

  • PK dapat diajukan kapan saja setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), asalkan masih dalam batas waktu 180 hari sejak ditemukannya alasan PK.

  • 📌 PK hanya dapat diajukan satu kali, kecuali ada keadaan luar biasa seperti novum baru atau putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.

  • Kesimpulan:

    ✅ Kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan banding diberitahukan.

    ✅ PK dapat diajukan kapan saja setelah putusan inkracht, tetapi harus dalam waktu 180 hari sejak alasan PK ditemukan.

Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Tahapan yang dilalui meliputi:

  • Pengajuan permohonan eksekusi oleh pihak yang menang.
  • Peringatan (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
  • Jika tidak dilaksanakan, eksekusi akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Detail prosedur dapat dilihat di Prosedur Eksekusi.

Proses eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak memiliki batas waktu yang pasti karena tergantung pada berbagai faktor, seperti jenis perkara, kelengkapan administrasi, dan kemungkinan adanya upaya hukum dari pihak tergugat.

🔹 Tahapan dan Estimasi Waktu Eksekusi

1️ Permohonan Eksekusi ke Pengadilan (± 1-2 Minggu)

  • Pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang mengeluarkan putusan.
  • Permohonan harus dilengkapi dengan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dokumen pendukung lainnya.

2️ Aanmaning (Teguran) kepada Pihak Tergugat (± 1 Bulan)

  • Ketua Pengadilan Negeri memanggil pihak yang kalah untuk diberikan teguran (aanmaning) agar menjalankan putusan secara sukarela dalam batas waktu tertentu (biasanya 8 – 14 hari).
  • Jika pihak yang kalah bersedia melaksanakan putusan, maka eksekusi tidak perlu dilakukan secara paksa.

3️ Pelaksanaan Eksekusi (± 2 – 6 Bulan atau Lebih)

  • Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka pengadilan akan melakukan eksekusi paksa.
  • Lamanya proses eksekusi tergantung pada jenis eksekusi:
    • Eksekusi pembayaran uang → lebih cepat (± 1 – 3 bulan) jika aset atau rekening tergugat tersedia.
    • Eksekusi pengosongan tanah/bangunan → bisa memakan waktu lebih lama (± 3 – 6 bulan atau lebih) karena memerlukan bantuan aparat kepolisian jika ada perlawanan dari pihak tergugat.
    • Eksekusi lelang barang/jaminan → membutuhkan waktu tambahan untuk proses penaksiran harga dan pelelangan.

🔹 Faktor yang Dapat Memperlambat Eksekusi

1️ Perlawanan dari pihak yang kalah (Verzet Eksekusi) → Bisa memperpanjang proses hingga beberapa bulan.
2️ Tidak adanya aset atau harta yang dapat dieksekusi dalam perkara pembayaran uang.
3️ Butuh bantuan aparat kepolisian dalam eksekusi pengosongan tanah/bangunan jika ada perlawanan.
4️ Kendala administratif dan teknis lainnya, seperti keabsahan dokumen atau pihak yang tidak kooperatif.

🔹 Kesimpulan:

⏳ Proses eksekusi bisa berlangsung antara 2 bulan hingga lebih dari 1 tahun, tergantung pada jenis eksekusi dan kendala yang dihadapi.

Jika pihak yang kalah dalam perkara tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut diputus.

🔹 Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

1️ Mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri

  • Pihak yang menang (pemohon eksekusi) mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  • Permohonan harus dilengkapi dengan:
    ✅ Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
    ✅ Surat permohonan eksekusi.
    ✅ Identitas pemohon dan dokumen pendukung lainnya.

2️ Teguran (Aanmaning) kepada Pihak yang Kalah

  • Ketua Pengadilan Negeri akan memanggil pihak yang kalah untuk diberikan teguran (aanmaning) agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu tertentu (biasanya 8 – 14 hari).
  • Jika pihak yang kalah tetap tidak menjalankan putusan, maka pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa.

3️ Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan

Jika pihak yang kalah tetap menolak melaksanakan putusan setelah teguran, maka pengadilan akan melakukan eksekusi paksa, tergantung pada jenis putusan:

🔹 Putusan tentang pembayaran uang:

  • Jika pihak yang kalah tidak membayar sesuai putusan, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi terhadap harta benda milik pihak yang kalah dan melelangnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

🔹 Putusan tentang pengosongan tanah atau bangunan:

  • Jika pihak yang kalah menolak mengosongkan tanah atau bangunan, pengadilan dapat meminta bantuan aparat kepolisian untuk melakukan pengosongan secara paksa.

🔹 Putusan tentang pelaksanaan perbuatan tertentu:

  • Jika pihak yang kalah diwajibkan untuk melakukan sesuatu (misalnya menyerahkan dokumen atau aset), tetapi menolak, maka pengadilan dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan putusan tersebut dengan biaya ditanggung pihak yang kalah.

🔹 Kendala yang Mungkin Terjadi dalam Eksekusi

🚨 Pihak yang kalah mengajukan perlawanan (verzet eksekusi) → Bisa memperlambat proses eksekusi.
🚨 Tidak adanya aset yang dapat disita dalam putusan pembayaran uang.
🚨 Perlawanan fisik dari pihak yang kalah dalam eksekusi pengosongan tanah atau bangunan.
🚨 Proses administrasi dan birokrasi yang bisa memperpanjang waktu eksekusi.

🔹 Kesimpulan

✅ Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
✅ Pengadilan akan memberikan teguran (aanmaning) terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi paksa.
✅ Jika tetap tidak dilaksanakan, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi, pelelangan, atau eksekusi paksa sesuai jenis perkara.

Ya, pengadilan dapat melakukan penyitaan aset dalam proses eksekusi jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan pembayaran uang atau sengketa hak atas barang/aset tertentu.

🔹 Jenis Penyitaan dalam Proses Eksekusi

1️ Sita Eksekusi (Executorial Beslag)

  • Dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Bertujuan untuk menjamin pelaksanaan putusan dengan menyita aset milik pihak yang kalah.
  • Biasanya diterapkan dalam putusan gugatan pembayaran utang, ganti rugi, atau sengketa kepemilikan aset.

2️ Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

  • Dilakukan sebelum putusan pengadilan untuk mencegah aset tergugat dialihkan/dijual ke pihak lain.
  • Biasanya dimohonkan oleh penggugat saat proses persidangan.

3️ Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag)

  • Penyitaan terhadap barang yang menjadi obyek sengketa yang masih berada di tangan pihak tergugat.
  • Contoh: Sengketa kepemilikan kendaraan atau properti.

🔹 Tahapan Penyitaan Aset dalam Proses Eksekusi

✅ 1. Permohonan Eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri

  • Pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi disertai dengan salinan putusan inkracht.

✅ 2. Teguran (Aanmaning) kepada Pihak yang Kalah

  • Ketua Pengadilan Negeri memberikan peringatan agar pihak yang kalah melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu tertentu (± 8-14 hari).

✅ 3. Pengadilan Melakukan Penyitaan Aset

  • Jika pihak yang kalah tidak menjalankan putusan, pengadilan akan melakukan penyitaan aset seperti:
    • Tanah & Bangunan
    • Kendaraan Bermotor
    • Rekening Bank
    • Barang Berharga Lainnya

✅ 4. Lelang Aset yang Disita (Jika Perlu)

  • Jika putusan berisi kewajiban pembayaran dan pihak yang kalah tidak membayar, aset yang disita akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara.
  • Hasil lelang digunakan untuk melunasi kewajiban pembayaran sesuai putusan pengadilan.

🔹 Faktor yang Bisa Menghambat Penyitaan Aset

🚨 Aset yang akan disita tidak terdaftar atas nama pihak yang kalah (misalnya, sudah dialihkan ke pihak lain).
🚨 Pihak yang kalah mengajukan perlawanan eksekusi (verzet eksekusi) yang memperlambat proses.
🚨 Tidak ada aset yang dapat disita, terutama dalam perkara kewajiban pembayaran.
🚨 Kendala administratif atau perlindungan hukum tertentu terhadap aset.

🔹 Kesimpulan

✅ Pengadilan dapat melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari eksekusi jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan.
✅ Penyitaan dapat berlanjut ke pelelangan aset jika diperlukan untuk melunasi kewajiban yang tertuang dalam putusan.
✅ Proses penyitaan harus mematuhi prosedur hukum dan dapat mengalami hambatan jika ada perlawanan atau aset tidak terdaftar atas nama tergugat.

Jika Anda ingin mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Anda perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1️ Menyusun Surat Gugatan

Sebelum mendaftarkan gugatan, pihak penggugat harus membuat Surat Gugatan yang berisi:
✅ Identitas penggugat dan tergugat (nama, alamat, dll.).
✅ Uraian tentang duduk perkara (latar belakang sengketa).
✅ Tuntutan atau petitum (apa yang diminta oleh penggugat).
✅ Alasan hukum dan dasar gugatan.

💡 Catatan:

  • Jika perlu, Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara untuk menyusun surat gugatan yang lebih kuat.

  • Gugatan harus diajukan terhadap pihak yang beralamat di wilayah hukum PN Tebing Tinggi atau yang berkaitan dengan objek sengketa di wilayah tersebut

2️ Mengajukan Gugatan ke PTSP Kepaniteraan Perdata

Setelah surat gugatan disiapkan, penggugat dapat mengajukan gugatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan menyerahkan:

📌 Dokumen yang Dibutuhkan:
✅ Surat Gugatan dalam rangkap 3 (tiga) atau lebih (1 untuk pengadilan, 1 untuk tergugat, 1 untuk penggugat).
✅ Fotokopi KTP Penggugat.
✅ Bukti-bukti yang mendukung gugatan (misalnya sertifikat tanah, perjanjian, atau dokumen lain yang relevan).
✅ Surat kuasa (jika menggunakan pengacara).

💡 Catatan:

  • Gugatan juga bisa diajukan secara elektronik melalui e-Court jika penggugat memiliki akun e-Court.

3️ Membayar Panjar Biaya Perkara

Setelah gugatan diterima, penggugat akan diberikan SKUM (Surat Kuasa untuk Membayar) yang berisi rincian biaya perkara yang harus dibayar.

📌 Komponen Biaya Perkara:
🔹 Biaya pendaftaran gugatan.
🔹 Biaya proses pemanggilan para pihak.
🔹 Biaya materai dan administrasi lainnya.

💡 Catatan:

  • Informasi lebih lanjut tentang biaya perkara bisa diperoleh di PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi atau website resminya: https://pn-tebingtinggi.go.id.

4️ Menunggu Penetapan Majelis Hakim dan Jadwal Sidang

Setelah biaya perkara dibayarkan, gugatan akan didaftarkan secara resmi, dan Ketua Pengadilan Negeri akan:
✅ Menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara.
✅ Menetapkan jadwal sidang pertama.

Penggugat dan tergugat akan dipanggil melalui surat resmi dari pengadilan untuk menghadiri persidangan.

5️ Mengikuti Proses Persidangan

Sidang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tahapan dalam persidangan perdata meliputi:
📌 Mediasi → Upaya perdamaian melalui mediator sebelum sidang pokok dimulai.
📌 Pembacaan Gugatan → Penggugat membacakan gugatan di hadapan hakim.
📌 Jawaban Tergugat → Tergugat memberikan tanggapan atas gugatan.
📌 Replik & Duplik → Penggugat dan tergugat menyampaikan tanggapan tambahan.
📌 Pembuktian → Pengajuan bukti dan saksi dari kedua belah pihak.
📌 Kesimpulan & Putusan → Hakim membuat keputusan berdasarkan hasil sidang.

Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan, mereka dapat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

✅ Langkah-langkah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi:
1️ Menyusun surat gugatan.
2️ Mengajukan gugatan ke PTSP Kepaniteraan Perdata.
3️ Membayar panjar biaya perkara.
4️ Menunggu penetapan majelis hakim & jadwal sidang.
5️ Mengikuti proses persidangan hingga putusan.

Jika Anda ingin mengajukan gugatan perdata, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

🔹 1. Surat Gugatan

✅ Surat gugatan dibuat dalam rangkap 3 atau lebih (1 untuk pengadilan, 1 untuk tergugat, dan 1 untuk penggugat).
✅ Berisi identitas para pihak, duduk perkara, dasar hukum, dan tuntutan (petitum).
✅ Bisa dibuat sendiri atau melalui kuasa hukum (pengacara).

🔹 2. Identitas Penggugat

📌 Jika penggugat perorangan:
✅ Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya.

📌 Jika penggugat berbentuk badan hukum/perusahaan:
✅ Akta pendirian perusahaan dan perubahannya.
✅ Surat kuasa khusus dari direksi kepada kuasa hukum (jika diwakili).

📌 Jika diwakili kuasa hukum:
✅ Surat Kuasa Khusus bermaterai dan ditandatangani penggugat.
✅ Fotokopi KTP kuasa hukum.
✅ Bukti sebagai advokat (kartu advokat/SK pengangkatan).

🔹 3. Bukti Pendukung Gugatan

✅ Dokumen atau surat yang mendukung gugatan, seperti:

  • Sertifikat tanah (untuk sengketa tanah).

  • Perjanjian/Kontrak (untuk sengketa wanprestasi).

  • Bukti transfer/pembayaran (jika menyangkut utang-piutang).

  • Surat-surat lain yang relevan sesuai dengan objek sengketa.

✅ Jika ada saksi, siapkan:

  • Identitas saksi yang akan diajukan.

  • Dokumen tambahan yang mendukung kesaksian.

🔹 4. Surat Permohonan Penyitaan (Jika Diperlukan)

Jika ingin meminta sita jaminan (Conservatoir Beslag), penggugat harus melampirkan surat permohonan sita kepada Ketua Pengadilan.

🔹 5. Surat Pernyataan Tidak Sedang Mengajukan Gugatan di Pengadilan Lain

Untuk beberapa kasus, penggugat diminta menandatangani surat pernyataan bahwa perkara ini belum pernah atau sedang diperkarakan di pengadilan lain.

🔹 6. SKUM (Surat Kuasa untuk Membayar) & Bukti Pembayaran Panjar Biaya Perkara

✅ Diterbitkan oleh Pengadilan Negeri setelah gugatan diterima.
✅ Harus dibayar sebelum gugatan terdaftar secara resmi.

💡 Catatan Penting

🔹 Pastikan semua dokumen difotokopi sesuai jumlah berkas gugatan.
🔹 Dokumen harus jelas, sah, dan tidak dipalsukan untuk menghindari gugatan ditolak.
🔹 Penggugat dapat berkonsultasi dengan Bagian PTSP Kepaniteraan Perdata atau pengacara untuk memastikan kelengkapan berkas.

Ya, gugatan perdata dapat didaftarkan secara online melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Layanan ini memudahkan para pencari keadilan untuk mendaftarkan gugatan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

🔹 Bagaimana Cara Mendaftar Gugatan Perdata Secara Online?

🔹 1. Akses Portal e-Court

🔹 2. Registrasi Akun e-Court

  • Pendaftaran akun hanya bisa dilakukan oleh advokat yang telah terverifikasi.
  • Jika Anda tidak memiliki advokat, Anda harus mendaftar gugatan secara langsung di PTSP Pengadilan Negeri.

🔹 3. Unggah Dokumen Gugatan

  • Surat gugatan dalam format PDF.
  • Identitas penggugat (KTP/SK Perusahaan).
  • Bukti pendukung (sertifikat tanah, perjanjian, bukti transaksi, dll.).
  • Surat kuasa (jika menggunakan pengacara).

🔹 4. Mendapatkan Estimasi Biaya Perkara

  • Sistem akan menghitung panjar biaya perkara, termasuk biaya pendaftaran, pemanggilan, dan administrasi lainnya.

🔹 5. Pembayaran Secara Online

  • Pembayaran biaya perkara dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan pengadilan.
  • Setelah pembayaran dikonfirmasi, gugatan akan resmi terdaftar.

🔹 6. Menunggu Proses Verifikasi & Penetapan Jadwal Sidang

  • Setelah gugatan terdaftar, pengadilan akan memproses penetapan majelis hakim dan jadwal sidang.
  • Pemanggilan para pihak dapat dilakukan secara elektronik.

🔹 Keuntungan Mendaftar Gugatan Melalui e-Court

✅ Lebih praktis → Tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar.
✅ Lebih cepat → Pengajuan dan pembayaran bisa dilakukan dalam satu platform.
✅ Transparan → Proses dan biaya perkara dapat dipantau secara online.
✅ Mengurangi biaya transportasi bagi pihak yang berada jauh dari pengadilan.

💡 Catatan Penting

🔸 Masyarakat umum (non-advokat) belum bisa mendaftarkan gugatan secara mandiri melalui e-Court. Jika tidak menggunakan pengacara, gugatan harus diajukan langsung ke PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

📌 Biaya Pendaftaran Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Biaya pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi terdiri dari beberapa komponen yang dikenal sebagai panjar biaya perkara. Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada kompleksitas perkara, jumlah pihak yang terlibat, dan lokasi para pihak. Berikut adalah rincian komponen biaya yang perlu diperhatikan:

1️ Biaya Pendaftaran

  • Biaya Administrasi: Biaya dasar untuk mendaftarkan perkara di pengadilan.

2️ Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan (Radius)

Biaya ini dihitung berdasarkan jarak (radius) antara pengadilan dan tempat tinggal atau domisili para pihak yang terlibat dalam perkara. Untuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, biaya pemanggilan/pemberitahuan ditetapkan sebesar Rp150.000,- per panggilan. Khusus untuk perkara ghaib, biaya pemanggilan melalui media massa (misalnya, Radio Deli Indah Swara Ria) juga sebesar Rp150.000,- per pengumuman. 

3️ Biaya Proses Lainnya

  • Biaya Materai: Penggunaan materai pada dokumen resmi.
  • Biaya Pemberkasan: Penggandaan dan pengarsipan berkas perkara.
  • Biaya Delegasi: Jika diperlukan pemanggilan atau pemberitahuan ke pengadilan lain di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, akan ada tambahan biaya delegasi yang disesuaikan dengan tarif pengadilan yang dituju, ditambah ongkos kirim sebesar Rp50.000,-. 

pn-tebingtinggi.go.id

Estimasi Total Panjar Biaya Perkara

Total panjar biaya perkara merupakan akumulasi dari semua komponen di atas dan dapat berbeda untuk setiap kasus. Untuk mendapatkan estimasi yang akurat, disarankan untuk langsung menghubungi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Petugas akan membantu menghitung panjar biaya berdasarkan spesifikasi perkara Anda dan memberikan Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM) sebagai acuan pembayaran.

Kontak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

  • Alamat: Jl. Merdeka No. 2, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara
  • Telepon: (0621) 21560
  • Fax: (0621) 21560
  • Online Customer Service (OCS): 0813-7699-5894
  • Email: pn.tebingtinggi@gmail.com

Untuk informasi lebih lanjut, Anda juga dapat mengunjungi situs resmi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi: 

pn-tebingtinggi.go.id

Catatan: Biaya yang disebutkan di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pengadilan. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan konfirmasi langsung dengan pihak pengadilan sebelum mengajukan gugatan.

Panjar biaya perkara perdata terdiri dari beberapa komponen yang dihitung berdasarkan jenis perkara, jumlah pihak, lokasi para pihak, dan kebutuhan proses persidangan lainnya.

🔹 1. Komponen Panjar Biaya Perkara

Berikut adalah komponen utama yang digunakan untuk menghitung panjar biaya perkara:

  1. Biaya Pendaftaran Perkara

  • Biaya administrasi pendaftaran gugatan.

  • Ditentukan oleh pengadilan sesuai jenis perkara.

  1. Biaya Panggilan/Pemberitahuan (Radius)

  • Biaya pemanggilan para pihak (penggugat, tergugat, saksi, dll.).

  • Dihitung berdasarkan radius atau jarak domisili para pihak dari pengadilan.

  • Contoh biaya radius di PN Tebing Tinggi:

    • Dalam Kota Tebing Tinggi: Rp150.000 per pemanggilan.

    • Luar Kota Tebing Tinggi: Mengacu pada ketentuan biaya radius yang ditetapkan.

  • Jika tergugat ghaib (tidak diketahui keberadaannya), pemanggilan dilakukan melalui media massa, yang juga dikenakan biaya tambahan.

  1. Biaya Materai & Pemberkasan

  • Biaya penggunaan materai dalam dokumen resmi.

  • Biaya fotokopi, penggandaan, dan penyimpanan berkas perkara.

  1. Biaya Delegasi (Jika Ada)

  • Jika ada pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, maka pemanggilan dilakukan melalui pengadilan setempat (biaya delegasi).

  • Ditambah dengan ongkos pengiriman dokumen sekitar Rp50.000.

  1. Biaya Eksekusi (Jika Diperlukan)

  • Jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) diperlukan eksekusi, maka ada biaya tambahan seperti biaya pengamanan dan pelaksanaan eksekusi.

🔹 2. Rumus Perhitungan Panjar Biaya Perkara

Total Panjar Biaya =
✅ Biaya Pendaftaran +
✅ (Jumlah Panggilan x Biaya per Radius) +
✅ Biaya Materai & Pemberkasan +
✅ Biaya Delegasi (jika ada) +
✅ Biaya Eksekusi (jika diperlukan)

💡 Contoh Perhitungan Sederhana:

  • Penggugat menggugat 1 orang tergugat yang berada dalam Kota Tebing Tinggi.

  • Dibutuhkan 3 kali pemanggilan (penggugat, tergugat, dan sidang pertama).

Misalnya:

  • Biaya pendaftaran: Rp500.000

  • Biaya pemanggilan per pihak: Rp150.000

  • Biaya panggilan 3 kali: 3 × Rp150.000 = Rp450.000

  • Biaya materai dan pemberkasan: Rp100.000

Total Panjar Awal = Rp500.000 + Rp450.000 + Rp100.000 = Rp1.050.000

⚠ Catatan: Panjar biaya ini hanya perkiraan, jumlah pastinya tergantung pada kompleksitas perkara dan kebijakan pengadilan.

🔹 3. Bagaimana Cara Mendapatkan Rincian Panjar Biaya?

✅ Kunjungi PTSP Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.
✅ Petugas akan menghitung panjar biaya sesuai dengan kasus Anda.
✅ Anda akan menerima Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM) sebagai dasar pembayaran.
✅ Panjar biaya bisa dibayarkan melalui bank yang bekerja sama dengan pengadilan.

Jika Anda ingin mengetahui jadwal sidang perkara perdata Anda di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:

🔹 1. Mengecek Secara Online

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menyediakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dapat diakses secara online untuk melihat jadwal sidang.

✅ Langkah-langkah:

 

  1. Buka website resmi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi:

    👉 https://pn-tebingtinggi.go.id

  2. Cari menu “Jadwal Sidang” atau “SIPP”.

  3. Masukkan nomor perkara Anda.

  4. Klik “Cari” untuk melihat jadwal sidang.

 

💡 Keuntungan: Bisa diakses kapan saja tanpa harus datang ke pengadilan.

🔹 2. Menghubungi PTSP Kepaniteraan Perdata

Jika Anda tidak bisa mengakses informasi secara online, Anda bisa menghubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Perdata.

✅ Kontak yang bisa dihubungi:

  • 📞 Telepon: (0621) 21560

  • 📧 Email: pn.tebingtinggi@gmail.com

  • 📲 WhatsApp (OCS): 0813-7699-5894

💡 Pastikan Anda menyiapkan nomor perkara sebelum menghubungi petugas.

🔹 3. Datang Langsung ke Pengadilan

Jika Anda ingin mendapatkan informasi langsung, Anda bisa datang ke PTSP Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

✅ Alamat Pengadilan:
📍 Jl. Merdeka No. 2, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara

💡 Jangan lupa membawa dokumen terkait seperti surat panggilan atau bukti pendaftaran perkara.

🔹 4. Melihat Pengumuman di Papan Informasi Pengadilan

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi biasanya menampilkan jadwal sidang harian pada papan pengumuman di area pengadilan. Anda bisa langsung melihatnya saat berkunjung ke pengadilan.

📌 Kesimpulan

Untuk mengetahui jadwal sidang perkara perdata Anda, Anda bisa:
✅ Mengecek melalui website SIPP PN Tebing Tinggi.
✅ Menghubungi PTSP Kepaniteraan Perdata via telepon, email, atau WhatsApp.
✅ Datang langsung ke pengadilan dan menanyakan ke petugas.
✅ Melihat papan pengumuman sidang di kantor pengadilan.

🔗 Saran: Jika jadwal sidang berubah, segera konfirmasi ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian. 🚀

Jika Anda tidak dapat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari konsekuensi hukum atau dampak negatif terhadap perkara Anda.

🔹 1. Memberitahukan Ketidakhadiran Secara Resmi

Anda harus memberitahukan ketidakhadiran kepada pengadilan melalui surat permohonan penundaan sidang atau surat kuasa jika diwakilkan oleh kuasa hukum.

✅ Langkah-langkahnya:

  1. Buat Surat Permohonan Penundaan Sidang

    • Ditujukan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara.

    • Jelaskan alasan ketidakhadiran secara jelas dan logis (misalnya sakit, tugas dinas, keadaan darurat).

    • Lampirkan bukti pendukung, seperti surat keterangan dokter atau surat tugas dari instansi terkait.

    • Jika memungkinkan, ajukan permohonan agar sidang ditunda ke jadwal berikutnya.

  1. Ajukan Surat Secara Langsung atau Melalui Kuasa Hukum

    • Surat bisa disampaikan langsung ke PTSP Kepaniteraan atau melalui kuasa hukum yang telah diberi surat kuasa khusus.

💡 Catatan:

  • Jika alasan diterima oleh hakim, maka sidang dapat ditunda.

  • Jika tidak ada pemberitahuan dan Anda tidak hadir, ada konsekuensi hukum tergantung jenis perkara.

🔹 2. Jika Anda Sebagai Penggugat atau Pemohon

✅ Jika penggugat/pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang pertama, hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijk verklaard) atau dicabut.
✅ Jika sidang berikutnya tetap tidak dihadiri tanpa alasan yang sah, perkara dapat dianggap gugur dan penggugat harus mengajukan kembali gugatan dari awal.

🔹 3. Jika Anda Sebagai Tergugat atau Termohon

✅ Jika tergugat/termohon tidak hadir dalam sidang pertama dan tidak memberikan alasan yang sah, pengadilan dapat melanjutkan sidang secara verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).
✅ Tergugat masih bisa mengajukan verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek dalam waktu 14 hari setelah diberitahu.

🔹 4. Jika Anda Sebagai Saksi

✅ Jika dipanggil sebagai saksi dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, hakim dapat:

  • Memerintahkan pemanggilan ulang.

  • Menetapkan pemanggilan paksa melalui kepolisian jika dianggap penting bagi perkara.

💡 Sebaiknya segera memberitahukan pengadilan dengan alasan yang sah agar tidak ada konsekuensi lebih lanjut.

🔹 5. Mengajukan Sidang Secara Online (Jika Memungkinkan)

Beberapa sidang tertentu dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi E-Court atau platform video conference.
✅ Tanyakan kepada PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi apakah sidang Anda bisa dilakukan secara virtual.

📌 Kesimpulan

Jika tidak bisa hadir sidang, segera informasikan ke pengadilan dengan mengajukan surat permohonan penundaan. Jika diabaikan, bisa ada konsekuensi seperti gugatan gugur, putusan verstek, atau pemanggilan paksa bagi saksi.

Jika tergugat dalam perkara perdata tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dapat dilanjutkan dengan mekanisme hukum yang berlaku. Berikut adalah konsekuensi dan langkah yang dapat diambil:

🔹 1. Sidang Dilanjutkan Secara Verstek

Jika tergugat tidak hadir dalam sidang pertama dan tidak memberikan alasan yang sah, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

✅ Apa itu putusan verstek?
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran tergugat, berdasarkan bukti dan dalil yang diajukan oleh penggugat.

✅ Konsekuensi bagi tergugat:

  • Hakim akan mengabulkan gugatan penggugat jika dianggap terbukti secara hukum.

  • Tergugat tetap bisa melakukan perlawanan melalui mekanisme verzet (perlawanan terhadap verstek).

🔹 2. Mengajukan Perlawanan (Verzet)

Jika tergugat tidak hadir dan mendapatkan putusan verstek, ia masih memiliki hak untuk mengajukan verzet(perlawanan terhadap putusan tersebut).

✅ Syarat dan Tata Cara Verzet:

  1. Diajukan dalam waktu 14 hari setelah tergugat menerima pemberitahuan putusan verstek.

  2. Diajukan ke Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tempat perkara diperiksa.

  3. Memuat alasan keberatan dan bukti yang mendukung perlawanan terhadap putusan verstek.

💡 Jika dalam waktu 14 hari tergugat tidak mengajukan verzet, maka putusan verstek menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harus dilaksanakan.

🔹 3. Jika Tergugat Tidak Hadir Hingga Akhir Persidangan

Jika tergugat tetap tidak hadir hingga sidang selesai tanpa alasan sah, maka:
✅ Pengadilan akan tetap melanjutkan persidangan hingga putusan dijatuhkan.
✅ Putusan tetap dapat dieksekusi, terutama jika sudah berkekuatan hukum tetap.

💡 Dalam beberapa kasus, penggugat dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

🔹 4. Jika Tergugat Sengaja Menghindari Sidang

Jika tergugat dengan sengaja menghindari sidang untuk menghambat proses hukum, penggugat dapat meminta pengadilan untuk:
✅ Melakukan pemanggilan secara patut (sesuai prosedur hukum yang berlaku).
✅ Memproses perkara hingga putusan tetap dijatuhkan, meskipun tergugat tidak hadir.

💡 Jika tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka haknya untuk membela diri dalam persidangan menjadi lemah.

📌 Kesimpulan

Jika tergugat tidak hadir dalam persidangan:
✅ Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).
✅ Tergugat masih bisa mengajukan verzet (perlawanan) dalam waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan verstek.
✅ Jika tergugat tetap tidak hadir hingga akhir, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap dan bisa langsung dieksekusi.

Ya, dalam perkara perdata, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menerapkan mekanisme mediasi sebelum sidang pemeriksaan pokok perkara dimulai. Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan bantuan mediator yang bersifat netral dan independen, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

🔹 1. Kapan Mediasi Dilakukan?

✅ Mediasi dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
✅ Wajib dijalankan untuk semua perkara perdata yang dapat didamaikan, seperti sengketa perdata umum, gugatan sederhana, dan sengketa perdata lainnya.
✅ Mediasi biasanya dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 30 hari jika disetujui kedua belah pihak dan hakim.

🔹 2. Proses Mediasi di Pengadilan

1️ Hakim menginstruksikan para pihak untuk menjalani mediasi setelah gugatan didaftarkan dan sidang pertama dilakukan.
2️ Para pihak dapat memilih mediator, baik dari daftar mediator pengadilan atau mediator non-hakim yang bersertifikat.
3️ Sesi mediasi dilakukan di ruang mediasi pengadilan, di mana mediator membantu para pihak mencari solusi damai tanpa intervensi hakim.
4️ Jika kesepakatan tercapai, hasil mediasi dituangkan dalam akta perdamaian, yang bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap.
5️ Jika mediasi gagal, proses persidangan dilanjutkan sesuai prosedur peradilan.

🔹 3. Apa Keuntungan Mediasi?

✅ Lebih cepat dan murah dibandingkan proses litigasi panjang.
✅ Hasil yang fleksibel dan dapat menguntungkan kedua belah pihak.
✅ Menghindari konflik berkepanjangan dan menjaga hubungan baik antara para pihak.

📌 Mediasi adalah mekanisme wajib sebelum sidang perkara perdata dimulai, kecuali untuk perkara tertentu. Jika berhasil, hasilnya akan menjadi akta perdamaian. Jika gagal, persidangan akan tetap berlanjut. 🚀

Untuk mengetahui status permohonan atau perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Anda dapat menggunakan beberapa metode berikut:

🔹 1. Mengecek Melalui Website Resmi Pengadilan

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menyediakan layanan daring untuk mengecek status perkara.

✅ Langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Pengadilan Negeri Tebing Tinggi 👉 https://pn-tebingtinggi.go.id

  2. Cari menu “SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)”

  3. Masukkan nomor perkara atau nama pihak yang berperkara

  4. Klik cari untuk melihat informasi status perkara, jadwal sidang, dan perkembangan lainnya

💡 Melalui SIPP, Anda bisa melihat informasi seperti:

 

  • Nomor perkara

  • Tahapan proses persidangan

  • Jadwal sidang

  • Status putusan



🔹 2. Menghubungi atau Datang Langsung ke PTSP Pengadilan

Jika mengalami kendala dalam mengakses informasi secara online, Anda dapat:
✅ Menghubungi layanan PTSP Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melalui telepon atau email yang tersedia di website resmi.
✅ Datang langsung ke bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan membawa identitas diri dan nomor perkara untuk mendapatkan informasi terbaru.

🔹 3. Mengecek Melalui Aplikasi E-Court (Jika Perkara Diajukan Secara Elektronik)

Jika Anda mendaftarkan perkara melalui E-Court Mahkamah Agung, Anda bisa memantau status perkara secara online.

✅ Langkah-langkahnya:

  1. Akses E-Court Mahkamah Agung 👉 https://ecourt.mahkamahagung.go.id

  2. Login dengan akun yang digunakan untuk mendaftar perkara

  3. Pilih perkara yang sedang berjalan untuk melihat status dan perkembangan terbaru

💡 E-Court juga memberikan notifikasi langsung kepada pengguna terkait perkembangan perkara.